SUBSIDI AIR MINUM PERUMDA TIRTA KANJURUHAN BAGI MBR DAN TEMPAT IBADAH




Malang,  radar merah putih.com Dalam rangka untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Malang, khususnya
dalam pengentasan kemiskinan , PERUMDA Tirta Kanjuruhan berperan aktif untuk
merealisasikan program konkrit yang terkait dengan pelayanan air minum guna memenuhi hak masyarakat Kabupaten Malang atas air minum.

Menurut Wahyu Darmawan (12/2) “ PERUMDA Tirta Kanjuruhan sebagai operator penyediaan air minum, yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyediakan akses air minum bagi masyarakat Kabupaten Malang, pada tahun 2020 benar – benar merealisasikan komitmen atas tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,

Perusahaan menetapkan program kerja subsidi air minum untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan tempat ibadah dalam mendapatkan pelayanan air minum “.“ Program subsidi air minum yang digulirkan pada Bulan Pebruari 2020, ditujukan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dan tempat ibadah, dengan produk layanan berupa : Keringanan Biaya Pasang Baru, Pasang Baru Gratis dan Subsidi pemakaian bagi Tempat Ibadah, dan Pasang Baru Gratis serta Subsidi Pemakaian bagi MBR. Program ini dilaksanakan juga atas
support Bupati Malang dalam rangka memberikan pelayanan yang murah bagi warga miskin (GAKIN) di wilayah Kabupaten Malang”.

Lebih jauh wahyu “ hak yang diperoleh untuk tempat ibadah yang mendapatkan program ini, berupa sambungan rumah dengan panjang pipa maksimal 6 meter, lengkap dengan meter air Ǿ1/2” dan accesorisnya, dan subsidi pemakaian berdasar jenis tempat ibadahnya serta kubikasi pemakaiannya.

Adapun hak bagi MBR adalah mendapatkan subsidi pemakaian air minum setiap
bulan sebesar 10 m3 x harga tarif pelanggan bersangkutan. Untuk subsidi pemakaian MBR pada tahun 2020, direncanakan akan diberikan kepada 650 pelanggan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi dimaksud. Dengan beberapa persyaratannya yaitu telah menjadi pelanggan golongan Rumah Tangga, memiliki Kartu Indonesia Sejahtera/Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Pernyataan yang disetujui Kepala Desa dan Camat, dan Rekening tagihan air
terakhir “.  “ Dengan digulirkannya program ini, PERUMDA Tirta Kanjuruhan berharap dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, untuk dengan mudah dan murah memperoleh akses air bersih bagi kebutuhan sehari-hari, sehingga mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kabupaten  Malang ," pungjasnya ( ihw) .

Post a Comment

0 Comments