3 Tersangka Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Pacitan.



Pacitan Radar Merah Putih.com-Satresnarkoba Polres Pacitan kembali meringkus pengedar dan pengguna sedian farmasi tanpa ijin edar dengan tiga tersangka berinisial KS (21) asal Demak Jawa Tengah dan AFR (20) dan ARG (20) keduanya asal Pacitan.

Dalam Konferensi Pers Jumat 06/02/20 Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda AFR ditangkap pada w2 Februari 2020 dirumah kontrakan di Pantai Teleng,kelurahan Sidoharjo Pacitan ,tersangka ARG ditangkap pada 23/02 di Solo sedangkan 29 Februari tersangka KS di tangkap di Pacitan.

Dari para tersangka itu Polres Pacitan berhasil menyita barang bukti berupa 7 kapsul warna kuning hijau,4 pil berwarna kuning,78 butir pil warna kuning jenis excimer ,dan  2 strip pil jenis tramadol,uang Rp.250 ribu,handphone merk Samsung dan merek Oppo type Fis." terang Kapolres Pacitan.

Menurut Didik ke tiga tersangka itu memiliki motif yang berbeda,untuk kolompok AFR dan ARG satu rangkaian sedangkan tersangka KS tersendiri."Yang satu murni digunakan komsumsi sedangkan yang kedua adalah sebagai pelakunya ,"" terangnya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka ketiganya dijerat dengan pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Pacitan AKBP Didik Haryanto menhimbau kepada masyarakat di Pacitan untuk melapor jika melihat adanya pelaku  maupun pengguna narkoba.Kerena narkoba bisa merusak generasi bangsa. (Sus).

Post a Comment

0 Comments