NGANJUK, Radar Merah Putih , Com - Surat keputusan dari PTUN tak digubris, Sekeraris Desa Sugihwaras tetap lakukan aktiitas pelayanan dikantor desa.
Sekertaris Desa ( Sekdes) Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Imam Bukhori tetap lakukan aktivitas pelayanan masyarakat, tatkala dirinya sudah dipecat oleh kepala desa lama yang saat itu mengangkatnya sebagai Sekdes.
Menurut sumber yang bisa dipercaya ( Pujiastowo) aktifis juga ketua LSM GIMAS, " Awalnya, Imam Bukhori diangkat sebagai sekdes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon , selang beberapa waktu Sekdes melakukan kesalahan ( selingkuh) dengan warganya sendiri .(sampai diarak oleh warga ) , saat itu juga Sekdes dipecat secara tidak hormat , " jelas Pujiastowo kepada radar merah putih.
Lanjut Puji. " tapi entah apa alasanya, saat Hery Kawol menjabat kepala desa, Sekdes Imam Bukhori diangkat lagi tanpa adanya kesepakatan ataupun ujian perangkat , dan lucunya lagi masa jabatan Sekdes kok sama dengan jabatan kades, karena setelah Hery Kawol lengser ada kasus yang menimpanya, Imam Bukhori usai juga jabantanya, dan setelah pilihan kades lagi, kades yang baru ( Sutrisno) mengangkatnya lagi hingga sekarang, " tandas Pujiastowo.
Angkat dan Pecat jabatan Sekdes Imam Bukhori tersebut karena ada dugaan suap menyuap antara Imam dengan Kepala desa yang menjabat, tambah Puji. ...bersambung.... ( red)
0 Comments