Diduga 50 Tahun Pemalsuan Sertifikat Oleh Haji Jamil Loloan Barat Negara Bali




Negara Bali, radar merah putih.com  - Perbekel Baluk Kecamatan Negara Bali, Senin (16/3) 2020. Mengadakan mediasi sengketa tanah, yang diduga sudah 50 tahun di kerjakan untuk aktifitas dan dikuasai Haji Jamil.

Dalam sengketa tanah tersebut ada Penerbitan Dua (2) sertifikat, yang dimiliki oleh dua belah pihal yaitu H. Jamil dan H. Marzuki namun dalam hal itu dari pihak Marzuki merasa di Zholimi dengan adanya penerbitan sertifikat ganda tersebut.

Kronologis semula dulu asalnya Tanah tersebut dikuasi dari pihak H. Jamil dengan lantaran  di duga pemalsuan data Validasinya oleh pihak H. Jamil dan menurut keterangan yang di dapat,

Kronologis Lahan tersebut dengan mudahnya munculah sertifikat dan dikuasai atas nama ubaidilah dan H jamil, menurut keterangan yang di dapat pada mediasi tersebut tertera ternyata  di duga adanya pembohongan dari petok  Marjuki  Letter C 309 dari tahun 54  menjadi petok Letter C 888 dari tahun 56 dan terbit sertifikat "Djubaidah" dan terbit Nomer hak 908 serta ada kesamaan dengan terbitan sertifikat I "Wayan sirat". Yang sama - sama Nomer Hak 908.

Dari ahli waris pihak Satu (1) H. Marzuki yang sesuai Tahun 54 atas nama Marjuki mengadukan kepada Kasi Kecamatan Negara I  "Gede Ariadi SE", mengatakan. Dalam mediasi sengketa tanah yang di miliki H. Jamil dan di sewakan oleh Nengah Nareh sebesar 80 juta, dan di gugat keluarga H. Marzuki yang menunjukan Sertifikat Asli dari BPN Negara Bali tersebut atas nama Suhaili. Dan yang sampai saat ini masih di kuasai H. Jamil serta mempertahankan untuk melanjutkan pengerjaan penyewahan lahan tersebut.

Menurut pihak BPN, I Gede dalam mediasi, dari Berbekel  baluk sesuai UU BPN yang berlaku serta ke Absahan Kami akan menindak lanjuti hal ini mas, Ujarnya.

Menurut Perbekel, Dewa Ketut Arta. "bahwa pihak Suhaili sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang dia miliki yaitu ke asliannya atau ke absahan berupa Sertifikat asli atas nama Suhaili dan pihaknya mempersilakan untuk melakukan aktifitas dan merawat kebunnya kepada pihak yang mengerjakan tanahnya.

Dengan adanya pengerjaan pembuatan bata merah serta adanya belah pihak melaporkan menghentikan kepada Perbekel, kami sebagai perbekel siap melayani masyarakat untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang sedang sengketa seperti hanya dalam melakukan mediasi di kantor kami dan juga mempertemukan baik dari pihak Jamil dan pihak Keluarga H. Marzuki. dalam menemukan titik penyelesaian oleh karena itu bila belum selesai kami menyarakan selesaikan keabsahan kedua belah pihak ke Pengaduan BPN untuk bisa menunjukan kebenaranya," ungkap Perbekel Dewa.

Dari Pengaduan kasi BPN  Nyoman Suarta menjelaskan, " Sertifikat anda itu di katakan Sah dan jenengan sudah menjalankan prosedural dengan hak milik Suhaili 4336 dengan Nomer bidang 22.01.02.02.02963 dengan luas sebidang tanah 9140 M2. dan BPN bisa menyatakan sah, untuk itu bila ada tuntutan orang lain suruh menunjukan peryataan dari BPN dan Surat bukti pajak," tegasnya Nyoman.

Dalam melakukan  tindakan yang ingin menghentikan Pekerja membuat bahan baku berupa Bata Merah masih dalam proses pengaduan oleh pihak Keluarga H. Marzuki datang ke kantor BPN Negara Bali dan masih di lakukan dalam proses di berbekel Baluk.

(gto)

Post a Comment

0 Comments