Diduga Adanya Konspirasi Jahat’ , Setelah Putusan.




Madiun,  radar merah putih.com -
Slamet dan keluarganya haruskah merelakan tanah miliknya di kuasai oleh Suradji seorang rentenir ? .

Kejadian naas yang menimpa Slamet bersama keluarganya , kasus ini membuat  mereka trauma dan depresi yang luar biasa. Dimana kerugian yang dialaminya meliputi kerugian materiil dan immaterial akibat gugatan perdatanya terkait beralihnya Hak Kepemilikan Tanah telah berpindah nama lain yaitu ke Pihak Suradji (61Thn) sesuai Akte Jual-Beli yang dibuat Akte Notaris/PPAT : M.Liliana Handojo,SH,Tertanggal 18-2-2008,No.64/2008.

Kasus  yang menimpa Slamet ini  bermula ketika Pihak Slamet meminta tolong Jumono (Oknum ASN) untuk mengurus pembuatan 2 sertipikat Hak Kepemilikan Tanah dengan kesepakatan biaya 5 juta. Setelah sertipikat tanah sudah terbit maka Jumono meminta tambahan biaya lagi sebesar 25 juta,jadi total biaya menjadi 30 juta.

Karena biaya pengurusan sertifikat tanah tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebesar 5 juta, maka Pihak Slamet merasa keberatan dan akhirnya oleh Jumono 2 sertipikat tanah yang sudah jadi diberikan ke Pihak Slamet 1 sertifikat, sedangkan 1 sertifikat tanah yang lainnya digadaikan ke Ksp/Rentenir dengan persetujuan Slamet yang akan mengangsur cicilannya.


Selang beberapa waktu, kemudian pihak Slamet meminta bantuan Lilis Ariyani untuk melunasi pinjaman Jumono, dan Lilis Ariyani menyatakan kesanggupan dan kemudian berhubungan dengan Pihak Suradji.

Entah kenapa Lilis Ariyani meminta Suradji untuk melakukan take over kredit/pinjaman Slamet ini. Sehingga Pihak Slamet berubah status menjadi berhutang ke Pihak Suradji dengan jaminan sertipikat tanah yang digadaikan Jumono dengan nilai pinjaman 50 juta.

Pihak Slamet secara rutin mengangsur cicilan kreditnya ke Pihak Suradji tetapi tanpa diberikan tanda terima/kwitansi. Permasalahan kemudian muncul ketika Pihak Suradji tidak mengakui angsuran cicilan kreditnya Pihak Slamet.

Maka Pihak Suradji menurut keterangan Pihak Slamet selalu berubah sikap ketika Pihak Slamet mau menebus dan melunasi hutangnya.

Dengan perantaraan Pihak Lilis Ariyani, Pihak Slamet meminta bantuan keuangan/dana untuk melunasi pinjaman ke Suradji yang telah mencapai 118 juta akibat bunga berjalan yang tidak diakui Pihak Suradji.

Kemudian dengan kesepakatan secara tertulis di Bukti Kwitansi, Pihak Lilis Ariyani telah melunasi pinjaman Pihak Slamet ke Pihak Suradji sebesar 118 juta tertanggal 17 Januari 2009. Dengan demikian berdasarkan kwitansi pelunasan tersebut, pinjaman Pihak Slamet ke Pihak Suradji telah dilunasi Pihak Lilis Ariyani.

Jadi secara hukum, Hak Kepemilikan Sertifikat Tanah atas nama Slamet Hak Milik No.2896 Kel.Mojorejo,NIB.12.03.03.06.02715, Surat Ukur tgl 13-7-2006,Letak di Jalan Salak Madiun dan dibukukan di Madiun,18-10-2006 sudah berpindah tangan ke Pihak Lilis Ariyani berdasarkan Kwitansi Jual- Beli Tanah dan Rumah di Jalan Salak Rt.32,Rw.I Mojorejo Taman Madiun tertanggal 7 Januari 2009 yang ditandatangani pihak Suradji.

“Saya tidak tahu kenapa sertifikat tanah kok beralih nama ke Suradji.? ” terang Sumarsih (Istri Slamet) sambil menangis sedih kepada awak media. Melihat kronologi kisah yang ada, diindikasikan bahwa pihak Lilis Ariyani bersama Pihak Suradji telah melakukan tindak pidana penipuan, perbuatan curang, pencemaran nama baik dan pemalsuan data akta otentik dengan cara melakukan konspirasi jahat untuk menguras dan menguasai harta Pihak Slamet dengan cara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Diindikasikan dengan perbuatan konspirasi jahat ini, Pihak Suradji telah memenangkan gugatan perdata atas kepemilikan sertipikat tanah di Jalan Salak Rt.32.Rw.I Mojorejo Taman Madiun di PN Kota Madiun.

Padahal fakta dan data yang ada sebelum gugatan perdata dilayangkan ke PN Kota Madiun, pihak Slamet telah mempersiapkan kelengkapan berkas-berkas gugatan perdatanya.

Seharusnya berdasarkan Kwitansi Jual-Beli Tanah dan Rumah di obyek yang disengketakan, Pihak Lilis Ariyani lah yang berhak menggugat Perkara Perdata ke Pihak Slamet.

Ada apa dibalik perkara ini semua..??? Konspirasi jahat apakah yang telah dilakukan Pihak Suradji dan Lilis Ariyani sehingga perkara perdata dimenangkan oleh Pihak Suradji  ? .

Dengan berbekal kemenangan perkara perdata inilah, Pihak Suradji saat mempidanakan Slamet dan Bambang D.K dengan Pasal 170 KUHP juto Pasal 406 juto Pasal 55 KUHP Tentang  Pengrusakan.

Tetapi karena faktor usia dan depresi yang sangat luarbiasa, Pihak Slamet hanya bisa pasrah pada keadaan saja. Dan biar Allah SWT yang akan memberikan keadilan.

Kasus kemenangan Gugatan Perdata Suradji ini ternyata masih berbuntut panjang, karena pihak Slamet telah mempunyai bukti baru yang cukup kuat untuk berbalik mempidanakan Pihak Lilis Ariyani dan Suradji yang telah berkonspirasi jahat memalsukan Data Akta Otentik yaitu Sertifikat Hak Milik Tanah masih tertera nama Slamet.

MASIH ADAKAH KEADILAN ITU .?

Saat membaca kronologi masalah ini pihak biro Hukum Media Panjinasional sangat kaget, dan segera mengadakan rapat koordinasi jajaran biro hukum dan berencana akan konfirmasi ke beberapa institusi terkait, termasuk Statement masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) dan juga Komisi Yudisial (KY) bilamana pengadilan setempat diduga terindikasi berpihak satu sisi..
( juned)  .

Post a Comment

0 Comments