Dinilai Tidak Transparan, Kepala Desa Susukanrejo Diadukan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan



Pasuruan - radarmerahputih.com
Terkait adanya tidak transparan pengelolaan  anggaran Dana Desa ( DD ) maupun Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun 2019 di Desa Susukanrejo Kecamatan Phojentrek Kabupaten Pasuruan, beberapa perwakilan masyarakat dari empat ( 4 ) dusun yang berada di Desa Susukanrejo didampingi Masyarakat Hijau Lintas Wilayah ( Mahally ) pada Kamis ( 12/03/2020 ) datangi Kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan yang berada di Jalan Raya Raci.

Kedatangan masyarakat dengan didampingi Mahally ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan guna untuk melaksanakan audensi sekaligus memberikan surat pengaduan atas dugaan ketidak transparan penggeloaan anggaran anggaran DD maupun ADD tahun 2019 oleh Kepala Desa Susukanrejo.

Juru bicara Mahally Nurul Huda menjelaskan kepada awak media, " Alhamdulillah, kami datang ke kejaksaan langsung ditemui oleh Pak. Kajari sendiri dengan Pak. Kasi intel, kami disini mendampingi sebagaian masyarakat Desa Susukanrejo untuk memberikan pengaduan kepada Kejaksaan dan surat pengaduan langsung juga diterima oleh Pak. Kajari dan Pak. Kasi Intel ", jelasnya .

Diketahui dari isi surat pengaduan tersebut ada beberapa kegiatan yang diduga berpotensi adanya tindak pidana Korupsi diantaranya, pembangunan / rehabilitasi / peningkatan jamban umum senilai hampir 300 juta rupiah yang dinilai dibeberapa titik belum terealisasi, penyediaan sarana, prasarana kantor Desa senilai 11 juta rupiah, pembangunan pasar / bedak toko senilai 150 juta rupiah beserta kanop 75 juta rupiah dengan total senilai hampir 250 juta yang saat ini dilakukan pembongkaran, normalisasi di 4 ( empat ) dusun dengan anggaran hampir 150 juta rupiah yang diduga upah tidak sesuai dengan masa kerja, pelebaran jalan / pengurukan di salah satu dusun yaitu dusun Susukanrejo senilai 20 juta rupiah, yang diduga hanya mengirim 6 truk tanah urug dan penyewaan aset desa ditahun 2019 sekitar 20 juta rupiah juga diduga tidak ada koordinasi dengan perangkat desa lainnya.

" Perlu Diketahui dari keenam isi surat yang disodorkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang alokasi dananya berasal dari ADD, DD maupun dari Dana - dana lain. Ini adalah masih masuk dalam praduga kami, dengan adanya surat ini kami berharap pihak Kejaksaan segara menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan maupun memanggil Kepala Desa Susukanrejo ", tambah Nurul.

Sementara ini, guna untuk memberi keseimbangan pemberitaan terkait adanya dugaan - dugaan ketidak transparan Kepala Desa Susukanrejo dalam pengelolaan anggaran, awak media berusaha untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Susukan ( Ahmadi ) namun awak media masih belum mendapat penjelasan dari Ahmadi. " Mohon maaf mas saya masih ada keperluan lain, saya ini ditunggu oleh rekan - rekan kepala desa lain, terkait itu kapan - kapan saja kita ketemu lagi ", jelas Kepala Desa Susukanrejo ( Ahmadi ) disaat dimintai keterangan seusai mengikuti acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Pasuruan pada Kamis ( 11/03/2020 ) siang. ( Sy )

Post a Comment

0 Comments