Makan Uang Dana Desa Mantan Kades Sugihwaras , 15 Tahun Penjara Harus Meringkuk di Penjara,



Nganjuk,  radar merah putih.com - Berani berbuat,  berani bertangungjawab , utulah kata yang pas untuk si pelaku korupsi uang negara.
Seperti halnya apa uang sudah dilakukan mantan Kepala Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Heri Indriyanto alias Heri Kawul (58) ini , tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Hal ini disampaikan olah Dicky Andi Firmansyah,SH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, saat pelimpahan tahap kedua kasus Heri Kawul di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kamis (13/3/2020).

Menurut Kasi Intel Dicky, Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dengan tersangka Heri Indiyanto saat ini sudah pelimpahan tahap kedua, dan sebentar lagi akan disidangkan. “Ini artinya dari jaksa penyidik melimpahkan ke jaksa penuntut umum, untuk disidangkan,” ujarnya.

Ia Menambahkan, Mantan Kepala Desa Sugihwaras tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada proyek fisik tahun 2017, yang merugikan negara sebesar 600 juta lebih.”Yakni proyek pavingisasi dan pengerasan jalan di Dusun Jimbir Desa Sugihwaras,” Imbuhnya.

Lanjut Dicky, "  Tersangka akan dijerat undang-undang tindak pidana korupsi Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan atas perbuatannya tersangka, harus mendekam di sel tahanan Rutan Klas IIB Nganjuk. " lanjut Kasi Intel ini.

Diakhir uangkapanya “Tersangka kita tahan di Rutan Klas II B Nganjuk, dan diancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” Pungkas Dicky. ( red) .


Post a Comment

0 Comments