Polres Nganjuk : Ungkap Pencuri Truk juga Penadahnya.



Nganjuk.radar merah putih. com-Polres Nganjuk  kembali mengungkap dua kasus yang berbeda pencurian dan penadah.

Diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, " pencurian satu buah mobil dengan jenis truck yang terjadi Dsn. Bareng Ds. Kaloran Kec. Ngronggot , kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Januari 2020 ini sudah kita ungkap kemudian yang sudah kita amankan ada 2 orang sebagai eksekutor untuk melakukan pencurian truck kemudian yang 2 lagi adalah penadah yang melakukan pembongkaran truck untuk dipecah perbagian,"  ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres,  Selasa (10/03/2020).

Tersangka RH alias Pak Har dan AP alias Kentang melakukan pencurian pada malam hari dengan memakai kunci palsu, dan yang telah membeli adalah tersangka RRG Alias Gendut (37th) warga Banjarsari Surakarta dan RN alias Ririn (47th) warga Banjarsari Surakarta telah membeli kendaraan 1 unit Truk merk Mitsubishi No Pol. W-9307-NL tahun 2009 warna kuning ,  turut serta melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka IDA alias Grandong (36th) warga Magelang yang berstatus sebagai penadah.

Lanjut  Kapolres “Ini adalah jaringan, jadi 2 orang ini ada temanya dua lagi yang masih DPO dari intrograsi dua orang ini pernah menjalani hukuman juga yang satu pernah menjalani hukuman di Nganjuk terkait kaus pencurian juga pada tahun 2004 yang satu lagi juga pernah menjalani hukuman di Nganjuk dan di magelang dengan kasus yang sama," lanjutnya  dihadapan  awak media.

" Modusnya yang sebelumnya menggunakan bius dengan memasukan bius tersebut ke kopi atau membekap, kalau yang ini dengan menggunakan kunci T dengan merusak pintunya kemudian kunci T dimasukan secara paksa,” lanjut Kapolres.

Diakhir uraianya  “Pasal yang dikenakan untuk eksekutor ini adalah Pasal 363 KUHP kemudian untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Kita melakukan tindakan tegas terukur karena pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan,” pungkas Kapolres.(siwi )

Post a Comment

0 Comments