Prayoga Laksono Ambil Sikap Pada Sidang Perdana Kades Tarokan Supadi Tanpa Esepsi




Kediri,  radar merah putih. Com -  -
Supadi  Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan,  yang juga bakal calon ( balon)  bupati Kediri pada Pilkada 2020  nanti,  hari ini merupakan Sidang Perdana dalam kasus  pemalsuan data .

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr dengan terdakwa Supadi Kepala Desa Tarokan dan juga Bakal Calon Bupati Kediri terkait kasus  penggunaaan gelar akademik palsu.

Sidang perdana  terdakwa Supadi yang digelar di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri Jalan Pamenang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (19/3/2020) pukul 16.00 WIB.

Sidang  perdana dipimpin Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya, Anggota Fahmi Hary Nugroho, Anggota Mellina Nawang Wulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto,SH dan panitera pengganti Sugeng Supriono,SH

Proses sidang perdana dengan membacakan dakwaan yang dibacakan JPU Tomy Marwanto oleh pihak kuasa hukum terdakwa tidak melakukan esepsi.

Usai sidang perdana kasus terdakwa Supadi yang juga Bakal Calon Bupati Kediri melalui Kuasa Hukum Prayogo Laksono,SH.MH.CLI.CLA.CTL mengatakan, pihaknya mengedepankan dan sangat menghargai proses persidangan atas azaz praduga tak bersalah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa Supadi yang mengambil sikap tidak mengajukan esepsi, karena kami ingin segera membuktikan apa yang menjadi bukti dari JPU dan kita akan juga mengimbangi karena kita memiliki bukti-bukti yang lain  serta saksi-saksi yang rencananya  akan kita hadirkan di persidangan nanti," ucap Prayogo kepada

Lanjut Prayogo bahwa pihaknya pada sidang perdana tidak akan mengajukan keberatan. Kita inginkan di persidangan selanjutnya langsung di pembuktian.

"Yang rencana saksi-saksi yang diajukan masih belum bisa jelaskan hari ini. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli yang nanti akan koordinasikan dengan tim," bebernya.

Agenda selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa (31/3/2020) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (red )

Post a Comment

0 Comments