Tidak Puas Dengan Jawaban KPU Kota Pasuruan, LSM Garda Pantura Lakukan Pengaduan Ke Polres Pasuruan Kota



Pasuruan - radarmerahputih.com
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Garda Pantura ( Gerakan Pemuda Pemantau Aparatur Negara ) gelar aksi demo didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pasuruan Kota pada Selasa ( 10/03/2020) pagi dan menggerakkan massa kurang lebih 100 orang. Aksi demo digelar dikarenakan ada dugaan sikap ketidak profesional  Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Pasuruan, menurut Ketua Umum LSM Garda Pantura Lukman Hakim didalam orasinya menyebutkan bahwa, " ada kecurigaan pada Pilihan Legeslatif ( Pilleg ) ditahun 2019 kemarin, terkait perbedaan nama ijazah dengan kartu tanda penduduk ( ktp ) oleh Calon Legeslatif ( Caleg )  yang diusung oleh salah satu partai politik dan saat ini menduduki sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Pasuruan dan KPU Kota Pasuruan tidak melakukan melalui proses penetapan pengadilan, sesuai dengan PKPU no. 20 tahun 2018 pasal 18 ayat 5 ", terang Lukman dalam orasinya.

Masih didalam orasinya Lukman mengatakan, bahwa kedatangan kami disini hanya memberikan Warning kepada KPU Kota Pasuruan. " hari ini kami tidak akan berdebat lagi dengan KPU, kami sudah tiga ( 3 ) kali menduduki KPU untuk melakukan audensi tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kami akan melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib, biar pihak yang berwajib yang akan menindak lanjuti. Setelah ini kita langsung menuju ke Mapolresta untuk menyerahkan data - data yang kita miliki ", tambah Lukman.

Seusai orasi didepan gedung KPU pasuruan kota, LSM Garda Pantura dengan didampingi Kuasa Hukumnya M Rifki Hidayat, SH lanjut kearah Mako Polres Pasuruan Kota untuk menyerahkan surat pengaduannya. LSM Garda Pantura langsung disambut oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, S.IK, MH dengan didampingi Kasat Intel dan KBO Reskrim. " Sementara pengaduan ini kita terima, ini adalah salah satu pelayanan kepada masyarakat. Nanti secepatnya akan segera ditindak lanjuti, kita akan pelajari terlebih dahulu apakah ini masuk dalam unsur tindak pemilu atau masuk dalam pidana lain dan akan melakukan penyelidikan ", jelas Kapolres Pasuruan Kota.

Terkait apa yang disampaika oleh LSM Garda Pantura beberapa awak media berusaha untuk meminta konfirmasi kepada pihak KPU Kota Pasuruan, dan didalam konfirmasinya awak media ditemui langsung oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari. " Menurut saya apa yang kita lakukan saat ini sudah benar, kita mengacu pada PKPU no 20 pasal 18 ayat 7 tahun 2018 yang berisi yang mana terdapat perbedaan penulisan nama pada Calon , maka Calon wajib memberikan surat keterangan kepada pihak yang berwenang, bukan lagi pakai PKPU no 20 pasal 18 ayat 5 tahun 2018. Dan dimana yang memang ada perbedaan nama pada Indentitas dengan Ijazah, persyaratan semua sudah kami terima apa sesuai sesuai dengan PKPU no 20 pasal 18 ayat 7 ", jelas Royce. ( Sy )

Post a Comment

0 Comments