Wabup Nganjuk Buka Sosialisasi Permendagri .



Nganjuk , radar merah putih.  .com-  Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah kabupaten Nganjuk  ( BPKAD)  gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 , di Ruang Rapat Anjuk Ladang,  Selasa (03/03/2020)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi , di ikuti oleh Wakil DPRD Kabupaten Nganjuk beserta anggota DPRD, Inspektur Daerah Drs. Lishandoyo, M.Si, Kementrian Dalam Negeri Dirjen Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Daerah Bahri, Staf Ahli Bupati,seluruh Kepala OPD, Sekretaris OPD, dan Camat se kab Nganjuk.

Dalam sambutanny Marhaen , menguraikan bahwa ," Kabupaten Nganjuk saat ini sedang berbenah diri, dengan sosialisasi ini sesuai Permendagri No. 90 tahun 2019 untuk mendukung Permendagri No. 70 tahun 2019 tentang pengelolaan aset daerah. “Permendagri No. 90 tahun 2019 ini merupakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang akan menuju satu data satu sistem,“ kata Marhaen.

Ia menambahkan dengan Permendagri No. 90 merupakan pendukung data elektronik dokumen dalam program pembangun dan perencanaan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk Kartimah, S.E juga menyampaikan, " sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka persamaan persepsi terhadap ketentuan yang di atur Permendagri No. 90 dan untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparasi pengelolaan daerah di lingkup Pemkab Nganjuk." ungkap Kartimah.

Diakhir Uraianya “Sosialisasi Permendagri No 90 dilaksanakan selama dua hari dan di ikuti oleh 162 peserta pada hari pertama dan 164 peserta pada hari kedua,“ Pungkasnya.

Pada Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 tahun 2019 merupakan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.( adv / siwi)  .


Post a Comment

0 Comments