Nganjuk .radar merah putih.com Warga dusun Santren Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom kembali demo dikantor desa, Kamis ( 23/04/200) .
Perilaku yang tidak patut untuk dicontoh ini menyebabkan warga geram dan menuntut Kasun Santren ( Sunarsih) harus turun jabatan , pasalnya dari laporan istri mantan Kades ( Sunaryo) tidak diindahkan oleh pihak desa, Kecamatan juga pemkab Nganjuk.
Sanji Majid BPD dusun santren mengatakan ," hari ini juga kami menuntut kasun Sunarsih harus turun dari jabatannya , karena sudah tidak patut untuk dijadikan seorang pemimpin di dusun Santren, perilakunya yang tidak senonoh dengan mantan Kades lah yang membuat kami warga Santren jadi geram dan melakukan demo seperti ini, " jata Sanji kepada media.
Pantauan dilokasi para pendemo terdengar teriakan teriakan , " Harus turun jabatan d" isambut teriakan setuju dari luar gedung, dan puluhan warga lainya juga ikut teriak " Setuju...."
Slamet Praseteyo Adi salah satu perwakilan pemuda desa Malangsari dengan tegas mengatakan ," iso ...ora ..iso ..kasun Sunarsih harus turun jabatan " njogo harga diri ae ora iso.. kok ape jogo dusun ," Ucap slamet laki laki berambut pirang ini.
" Berita perselingkuhan ini sudah menjadi bahan pergunjingan yang luar biasa , mulai dari warung warung sampai antar tetangga bahwa isu ini sudah melebihi isu virus covid 19 / corona ," ungkap ketua RW dusun santren tersebut
Terpisah, Muhajir salah satu tokoh agama sekaligus takmir Masjid di dusun Santren menimpali ," Masaalloh ......saya malu ...kasus bu Kasun seperti ini sudah 5 kali ,
di kepolisian 1 kali, di balai desa di selesaikan sudah 4 kali , namun juga tidak ada keputusanya dari pihak desa.
Yang lebih parah lagi mereka juga mengatakan, " Kasun Sunarsih Kalau tidak diturunkan , apa pak lurah yang harus turun , karena ini sudah meresahkan warga kususnya dusun Santren, " dengan lantang mereka meneriakan kata kata tersrbut.
Sementara Mujianto kades Malangsari saat dikonfirmasi mengungkapkan, " selaku kepala desa, saya siap nenurunkan jabatan Kasun Santren, asalkan sudah ada persetujuan dari pihak pihak terkait, kalau prosedur prosedur sudah saya lalui , saya siap memberi SK pemberhentian kasun Sunarsih , dan saya tidak main main lo ," tegas Mujianto.
Disisi lain Edi Srianto camat Tanjunganom mengatakan, " dalam hal ini kepala desa tidak bisa serta merta bisa memberhentikan , karena harus menjunjung tinggi peraturan yang berlaku , sementara itu kades Mujianto sudah melangkah dengan benar , kades sudah melaporkan ke kecamatan, Inspektorat bahkan ke bupati, namun karena masih kondisi seperti ini , masih kondisi rawan Covid 19 , kita harus tau kondisi. " tegas Camat.( red / siwi) .
0 Comments