KPK : Selewengkan Dana Penanganan Corona Terancam Hukuman Mati




Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dapat diancam dengan hukuman mati, seperti yang telah dilansir oleh liputan6.com.

“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

KPK pun, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

“KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ali seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.

“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27 Maret  2020 ( redaksi)  .

Post a Comment

0 Comments