Kediri, radar merah putih.com - Gugatan PTUN yang dilakukan salah satu calon kepala desa Tarokan Kediri ( Bambang Suhartono ) akhirnya bisa ditumbangkan Kuasa Hukum Panitia Pilkades Tarokan .
Pasalnya Panitia Pilkades yang diduga ada kecurangan saat pelaksanaan pilkades pada bulan oktiber 2019 kemarin. sehingga salah satu calon melayangkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya.
Dan hari ini seluruh Panitia Pilkades bisa merasa lega, semua tuduhan yang dilakukan oleh salah satu calon ditolak oleh PTUN Surabaya pada tanggal 2 April 2020 kemarin.
Segala putusan oleh pihak Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ini dirasa sudah pas dan subyektif, menurut Prayogo Laksono selaku kuasa hukum panitia Pilkades Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri membenarkan, " kami rasa memang sudah sepantasnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya , dan kemarin dari Hakim sydah memutuskan menolak segala tuduhan dan gugatan dari salah satu calon kepada panitia, dan saya apresiasi putusan Hakim ini karena sudah menilai secara subyektif dan bukan hanya memandang dari sudut pandang Hukum secara sempit.
Sekedar diketahui, setelah segala tuduhan dan gugatan tidak cukup menguatkan penggugat, penggugat harus membayar Biaya Perkara sebesar Rp.320.000,- ( tiga ratus dua puluh tibu rupuah) . Dan pada akhirnya seluruh panitia Piljades Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dinyatakan menang di PTUN Surabaya. ( red / siwi)
0 Comments