Law Office Prayoga Laksono, SH. CLI, CLA, CTL dalam sidang Teleconfrence Perdana di Pengadilan Negeri Kediri.



Kediri,  radar merah putih. Com - Pengadilan Negeri Kediri terapkan Sidang secara Teleconfrence dengan tujuan agar memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19 .

Dan hari ini sebagai sidang perdana melalui Teleconfrence  lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan gelar  SE yang dilakukan oleh Supadi yang notabene  kepala Des Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Pada sidang melalui Teleconfrence tersebut  terdakwa tetap berada di Lapas (LP)  , sedangkan mahelus hakim,  kuasa hukum serta saksi saksi berada di ruang Sidang Utama Cakra  yang terhubung melalui Teleconfence dan layar lebar.

Menurut humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri  Fahmi, " Sidang  melalui Teleconfrence  ada beberapa gendala , diantaranya  sinyal yang kurang bagus dan kadang terputus , namun disisi positifnya  dengan sidang melalui Teleciference ini dapat mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid 19, " jelas Fahmi kepada media.

Terpisah,  Prayoga Laksono , SH, CLI,  CLA,  CTL Kuasa Hukum terdakwa Supadi yang saat ini usai melakukan sidang mengungkapkan " hari ini adalah sidang lanjutan dan perdana melalui Teleconference  dan disini  kami hanya dengan majelis hakim , jaksa  juga para saksi,  sedangkan klien kami saudara terdakwa Supadi tetap berada di Lapas  atau Rutan , dengan sistem Teleconference yang gendalanya  kadang sinyalnya  jelek dan terputus sehingga sidang bisa menjadi Diskorse, " jelas Prayoga.

" Namun dengan sistem seperti ini  dapat mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang sedang merebak di Negeri ini, dan harapan kami  apabila untuk sidang selanjunya  masih menggunakan sistem seperti ini,  agar  lebih ada persiapan yang lebih baik lagi  , dari pihak  Lapas  maupun Pengadilan  agar  tidak terjadi sinyal yang jelek sehingga sidang bisa terputus " Pungkas Prayoga.

Reporter. : siwi prastiwi

Post a Comment

0 Comments