Kediri, radar merah putih. Com - Pengadilan Negeri Kediri terapkan Sidang secara Teleconfrence dengan tujuan agar memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19 .
Dan hari ini sebagai sidang perdana melalui Teleconfrence lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan gelar SE yang dilakukan oleh Supadi yang notabene kepala Des Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Pada sidang melalui Teleconfrence tersebut terdakwa tetap berada di Lapas (LP) , sedangkan mahelus hakim, kuasa hukum serta saksi saksi berada di ruang Sidang Utama Cakra yang terhubung melalui Teleconfence dan layar lebar.
Menurut humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Fahmi, " Sidang melalui Teleconfrence ada beberapa gendala , diantaranya sinyal yang kurang bagus dan kadang terputus , namun disisi positifnya dengan sidang melalui Teleciference ini dapat mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid 19, " jelas Fahmi kepada media.
Terpisah, Prayoga Laksono , SH, CLI, CLA, CTL Kuasa Hukum terdakwa Supadi yang saat ini usai melakukan sidang mengungkapkan " hari ini adalah sidang lanjutan dan perdana melalui Teleconference dan disini kami hanya dengan majelis hakim , jaksa juga para saksi, sedangkan klien kami saudara terdakwa Supadi tetap berada di Lapas atau Rutan , dengan sistem Teleconference yang gendalanya kadang sinyalnya jelek dan terputus sehingga sidang bisa menjadi Diskorse, " jelas Prayoga.
" Namun dengan sistem seperti ini dapat mencegah terjadinya penyebaran virus corona yang sedang merebak di Negeri ini, dan harapan kami apabila untuk sidang selanjunya masih menggunakan sistem seperti ini, agar lebih ada persiapan yang lebih baik lagi , dari pihak Lapas maupun Pengadilan agar tidak terjadi sinyal yang jelek sehingga sidang bisa terputus " Pungkas Prayoga.
Reporter. : siwi prastiwi
0 Comments