Polres Nganjuk : Dihari ke lima Bulan Suci Ramadhan , Satreskoba Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Jombang



Nganjuk, radar merah puih, com –Dihari ke lima pada bulan Suci Ramadhan,   Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus dua pengedar sabu asal Jombang yaitu, Rudi Hermawan (26) warga Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang dan Agus Yulianto (40) warga Desa Dukuh Klopo Kecamatan Peterongan pada Selasa (28/4/2020).

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman mengatakan ,"  penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi sabu di rumah salah satu warga di lingkungan Kujon Manis Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk." terang Sudarman.

“Sebelum meringkus kedua tersangka terlebih dulu petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Rudi Hermawan,” ungkap AKP Moh Sudarman kepada media .

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Rudi Hermawan, kata Sudarman, petugas mendapati 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,89 gram beserta bungkusnya, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,73 gram beserta bungkusnya, 1 buah seperangkat alat hisap atau bong, 1 buah plastik klip kosong, 1  buah sekop yang terbuat dari sedotan, dan 1 buah korek api gas warna orange.

Dari pengakuan Rudi Hermawan, kata Sudarman, "  ia mengaku membeli sabu tersebut dari Agus Yulianto. “Selanjutnya,  petugas bergerak cepat untuk mencari keberadaan Agus Yulianto. Akhirnya  Agus Yulianto berhasil diamankan petugas di rumahnya,” jelas Sudarman.

Dari tangan Agus Yulianto, lanjutnya, petugas mengamankan barang arang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,15  gram beserta bungkusnya, 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,15 gram beserta bungkusnya, 1  buah plastik klip berisi sabu dengan berat 1,16 gram beserta bungkusnya, 1 buah bekas bungkus gembok, 1 buah sepatu, uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, 1 buah dompet dan 1 buah ponsel.

Diakhir uraianya “Tersangka Agus Yulianto  mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya,  tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sudarman.( red / siwi)  .

Post a Comment

0 Comments