Polres Nganjuk : Ditengah Merebaknya Virus Corona Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Warujayeng





Nganjuk,radar merah putih -  Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali meringkus tersangka pengedar sabu di wilayah Polsek Warujayeng  , Jumat  ( 24/ 04200) .

Tersangka  inisial RZ (29th) warga Dsn. Kedawung Ds. Gemekan Kec. Sooko Kab. Mojokerto, berhasil diringkus yang saat itu berada di dalam rumah  yang ada di dusun Jetis kelurahan Warujayeng Tanjunganom.

 AKBP Handono Subiakto Kapolres Nanjuk melalui Kabag Humas  mengungkapkan ." penangkapan pelaku pengedar  Sabu ini berdasarkan hasil laporan  warga  yang selanjutnya dalam penyelidikan  hari kamis  23  april  kemarin , hasil kerjakeras  dari anggota  reskoba  RZ berhasil  diamankan beserta barang bukti ," kata  Humas Polres Nganjuk kepada media online.

"Pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk , RZ kedapatan memiliki shabu sebanyak 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,49 gram beserta bungkusnya, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya, 1 buah pipet kaca kosong, 1 seperangkat alat hisap/bong, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah korek api gas warna biru, 1 bekas bungkus rokok marlboro warna merah, 1 bungkus berisi cotyonbuds reguler merk Alfamart dan 1 buah ATM BCA yang pada saat itu berada di meja ruang tamu," lanjutnya.

Lebih lanjut, " RZ mengaku  bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada Robi warga Warujayeng Kab. Nganjuk yang berstatus DPO. RZ juga mengaku, mendapatkan shabu tersebut dari ADI Alias HO warga Kec. Trowulan Kab. Mojokerto yang juga berstatus DPO," jelas kabag humas.

Dan selanjutnya, tersangka RZ berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)

Post a Comment

0 Comments