SatpolPP Beri Teguran Terhadap Management Toko Senkuku



Pasuruan - radarmerahputih.com
Satuan Polisi Pamong Praja ( SatpolPP ) Kota Pasuruan berikan teguran terhadap toko Senkuku yang berada didalam halaman Pasar Kebonagung Kota Pasuruan. Dipimpin langsung oleh Plt Kasat SatpolPP, Yanuar Arfriansyah pada Minggu ( 05/04/2020 ) siang langsung mendatangi toko Senkuku yang dinilai tidak mentaati peraturan pemerintah yang sudah diintruksikan oleh Forpimda Kota Pasuruan ditengah pandemi Virus Corona / Covid- 19.

" berdasarkan informasi yang berkembang dimedsos ( Facebook ), bahwa toko Senkuku yang begitu ramai dengan pengunjung dan tidak melaksanakan Protokoler dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona / Covid- 19, maka dari itu kami mewakili Pemerintah Kota Pasuruan gerak cepat untuk melakukan teguran terhadap toko Senkuku ini ", jelas Yanuar.

Selain memberikan teguran, SatpolPP juga memberikan himbauan - himbauan kepada pihak Management toko Senkuku dan juga para pengunjung toko. " Kami selain beri teguran terhadap pihak Management, kami juga memberikan himbauan agar supaya pihak Management lebih mengutamakan Protokoler dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona / Covid- 19 ".

" Kami tidak melarang toko untuk buka. Namun, pihak toko harus lebih mengutamakan Protokoler yang sudah tertera dalam penanganan mencegah penyebaran Virus Corona / Covid- 19. Yang wajib disediakan oleh toko adalah tempat cuci tangan, masker atau pun Hand Senitizer, memberi jarak terhadap para pengunjung dan juga membatasi banyaknya pengunjung yang masuk, guna untuk menghindari kerumunan banyak orang " terangnya.

" Jika memang pihak Management tidak menghiraukan teguran kami, kami akan langsung melakukan tindakan tegas. Dan untuk para pengunjung agar supaya tetap menjaga jarak, hindari bersentuhan langsung terhadap orang lain, jaga kesehatan dengan cara rajin mencuci tangan, segeralah untuk kembali kerumah masing - masing setelah bertransaksi ".

" Ini adalah salah satu contoh terhadap pelaku - pelaku usaha yang lain diwilayah Kota Pasuruan, yang tidak melaksanakan Protokoler dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Vorona /  Covid- 19. Dengan ini kami tegaskan sekali lagi, kami tidak melarang toko untuk buka, namun tetaplah melaksanakan prosedur / Protokoler dalam pencegahan penyebaran virus Corona / covid- 19 ", tambah Yanuar. ( Sy )

Post a Comment

0 Comments