Sidang lanjutan Dugaan Gelar Palsu , Semakin Mengerucut dan Ringan.




Kediri,  radar merah putih. Com - Sidang lanjutan  dugaan gelar palsu yan dilakukan oleh Supadi kepala desa Tarokan Kecamatan Tarokan  Kabupaten Kediri berlanjut dan masuh menggunakan Teleconference .

Sidang kembali digelar  oleh  Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , dan masih tetap bersama Prayogo Laksono SH,  CLI. CLA. CTL sekaku kuasa hukum terdakwa Supadi , dan saat ini sidang melalui sistem Teleconference  semakin berjalan lancar , Senin (13/04/2020) .

Dalam sidang tersebut dengan Majelis Hakim dipimpin Guntur Pambudi Wijaya, S.H. ( Ketua ) dengan Anggota Fahmi Hari Nugraha, S.H. dan Melina Nawang Wulan, S.H.  dengan JPU Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H.

Sedangkan yang Mendampingi terdakwa Supadi sebagai penasehat hukum adalah Prayogo Laksono, S.H.,M.H.,CLI.,CLA.,CTL. dan Eryk Andikha Permana S.H. tetap menggunakan media Video Teleconference.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Siswanto ( 48 ) Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Tarokan kabupaten Kediri  , hampir senada dengan lima saksi yang diajukan terdahulu .

Kali ini saksi Siswanto juga menggambarkan bahwa Penggunaan dugaan Gelar palsu Supadi juga tidak berdampak kerugian pada siapapun hal ini tergambar pada saat Supadi mengurus surat surat ke kantor kecamatan misalkan surat tentang PAK dan Kartu Keluarga dimana surat tersebut tidak pernah ada masalah ,  hingga sampai ke dinas Berikutnya dalam hal ini dispenduk Capil tidak pernah ada masalah ketika saksi ditanyai Penasehat hukum Terdakwa lebih diperjelas ketika saksi kembali ditanya Penasehat hukum Terdakwa apakah pada kartu keluarga Supadi tertulis pendidikan terakhir Sarjana atau SLTA dijawab saksi SLTA/SMA demikian juga ketika terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim bertanya pada saksi apakah dirinya ( terdakwa ) pernah menyatakan bahwa dirinya adalah Sarjana Ekonomi ?? dijawab dengan tegas oleh Saksi  " Tidak Pernah Pak " jawab  Supadi dengan tegas.

. Seperti sidang dengan agenda saksi terdahulu kembali Penasehat hukum  menyatakan usai persidangan bahwa Dugaan Gelar Palsu di Belakang nama Terdakwa adalah sebatas Opini atau asumsi dari para saksi, termasuk saksi Pelapor juga .

Sidang ditunda Kamis 16/4/2020 dengan Agenda masih menghadirkan Saksi saksi. (  red/ siwi )

Post a Comment

0 Comments