Sidang Lanjutan Gelar Palsu Terdakwa. Supadi , JPU Hadirkan Dua Saksi , Jawaban Saksi Semakin Meringankan Terdakwa .




Kediri,  radar merah putih.com --Sidang lanjutan kasus dugaan Gelar Palsu dengan terdakwa Supadi Bin Subiari masih dalam agenda pemeriksaan Saksi , dan saat ini. sudah memasuki sidang ke enam , dalam sidang tersebut , JPU Tomy  Marwanto  SH. dan Iskandar  menghadirkan dua orang Saksi yaitu Melisa ( 29 ) dan Yulitasari ( 23 ) , Dua orang saksi tersebut adalah merupakan tenaga /staf  bagian IT pada Pemerintahan Desa Tarokan kecamatan Tarokan , Kamis  ( 23/04/2020) .
 
Kedua orang saksi dalam persidangan tersebut ketika dihujani pertanyaan oleh majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya SH dan anggota Fahmi Hari Nugroho SH dan Melina nawang SH , JPU maupun oleh Penasehat Hukum Eryk Andikha Permana ,S.H dan Sukamto,S.H , mereka berdua  menyatakan  bahwa tidak mengatakan awalnya tidak tau arti SE dibelakang nama Supadi  , dari jawaban para saksi yang dihdirkan sebelumnya dengan saksi sekarang,  tidak ada kesamaan,  dari keterangan dari saksi yang setiap  persidangan  selalu berbeda , dan bisa meringankan terdakwa.

Namun pada januari 2020 Melisa yg saat itu didengar juga oleh Yuli pitasari menanyakan pada terdakwa arti SE yang dijawab oleh terdakwa bawa SE itu adalah kepanjangan Namanya .demikian juga ketika Saksi ditanya oleh Hakim Melina Nawang Wulan, S.H apakah disetiap acara acara di desa Tarokan pembawa acara atau MC dalam menyebut Terdawa ada Disebutkan Sarjana Ekonomi ? Yang dijawab dengan tegas oleh saksi " Tidak Pernah " .Terdakwa yang diberi kesempatan majelis Hakim untuk menanggapi keterangan kedua saksi melalui Video Telekonference dari Lapas kls 2 Kediri menyatakan keterangan kedua saksi. benar semua adanya. sidang akhirya ditunda Hari Rabo 29/4 depan .
   
Usai  sidang  Penasehat Hukum Terdakwa , Eryk Andikha Permana,S.H yang didampingi Sukamto,S.H mengatakan , "  saksi tidak mengetahui secara rinci terkait penggunaan gelar SE itu, jadi sifatnya hanya asumsi Masyarakat  demikian juga ketika Saksi Melisa yang pada Januari 2020pernah menanyakan pada terdakwa bawa SE dibelakang nama  Supadi adalah kepanjangan Nama , itu jawaban sakksi Melisa saat bulan januari kemarin. " kata  Eryk  kepada media. ( red / siwi)  .

Post a Comment

0 Comments