KEDIRI , Radar Merah Putih. Com - Sidang lanjutan Kasus dugaan gelar Palsu dengan Terdakwa Supadi yang digelar Kamis 9 April 2020 , Ratusan warga Desa Tarokan lakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Meski Aksi dilakukan hanya beberapa menit dan dengan tertib , namun sempat menjadi perhatian Petugas dan awak media yang akan meliput jalannya sidang sidang yang digelar hari itu.
Dalam aksi demo tersebut , warga meminta supaya Supadi yang notabene adalah Kepala Desa Tarokan untuk segera dibebaskan, karena menurut mereka kades Supadi yang selama ini dikenal dermawan terhadap warganya sangat dibutuhkan kehadirannya ditengah warganya , apalagi saat ini Negeri ini sedang dilanda musibah merebaknya penyebaran
Virus Corona atau Covid 19 ,
Beberapa saat setelah aksi damai warga usai sidang lanjutan Dugaan Gelar palsu dengan Terdakwa Supadi digelar bertempat diruang sidang Utama.
Agos salah satu warga desa Tarokan saat ditanya salah satu awak media mengatakan, " kami sangat membutuhkan seorang pemimpin desa seperti pak Supadi, karena beliau kami ibaratkan seperti dewa di desa kami, kepedulian, perhatian, dermawan dan sosialnya kepada kami sangat tinggi , apalagi saat ini kami sedang terpuruk ekonomi , kami tidak bisa melakuksn aktifitas mencari nafkah untuk keluarga karena wabah Corona " kata Agos dengan penuh harap.
Sidang dengan Majelis hakim dipimpin Guntur Pambudi Wijaya SH. Dengan Anggota Fahmi Hari Nugraha, SH. Dan Melina Nawang Wulan SH..dengan Jaksa Penuntut umum Tommy Marwanto SH dan Iskandar SH ,
Hari itu menghadirkan lima saksi Bambang S ( 50 ), Mulyaningsih (52), Sukirman (56), Iswan (38) dan Katiyem (43) sedangkan Terdakwa Supadi didampingi oleh Penasehat hukum Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL. & PARTNERS .
Pantauan dilapangan dalam persidangan tersebut setelah mendengar keterangan lima orang saksi bisa ditarik kesimpulan , bahwa dugaan penggunaan gelar Palsu oleh terdakwa supadi tidak ada pihak yang dirugikan secara materi baik dalam surat menyurat maupun acara acara seremonial didesa Tarokan , hanya dampak Sosial , demikian dikatakan salah satu saksi Bambang S. yang juga merupakan saksi terlapor.
Prayogo Laksono saat ditanya bahwa " Penambahan SE dibelakang Nama Supadi itu Hanya asumsi atau opini Saksi pelapor bahwa SE itu adalah Sarjana Ekonomi, tapi tidak ada bukti ijasah yang menyatakan Supadi adalah Sarjana Ekonomi" jelas Prayogo Penasehat Hukum Terdakwa seusai Sidang.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 13 April 2020, kata Hakim Ketua Guntur Pambudi SH sambil mengetok palu menutup sidang. ( Red/siwi). .
0 Comments