Klarifikasi Damai , Kades Jetis Pace Merasa Kecewa Dengan Brita Yang Viral di Medsos .





NGANJUK, - Merasa dicemarkan nama baiknya di Media Online ,  Kepala Desa Jetis mengklarifikasi kebenaran berita yang berjudul 'Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan PKH di Jetis' yang terbit pada Senin 11/5, kemarin lusa.

Dalam klarifikasinya diadakan pertemuan mediasi di Balai Desa Jetis, dihadiri oleh Perangkat desa Jetis Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH dan Pengurus, serta pengadu dan warga yang mengaku tidak menerima PKH. Namun mendapatkan Bantuan Sembako Non Tunai (BSNT).

Kepala Desa Jetis, Jaswadi menjelaskan bahwa Yang bersangkutan saudara Tamim merupakan KPM PKH sudah Non Eligible (tidak aktif). Karena tidak pernah cetak rekening akhirnya setelah dicetak keluar nominal kumulatif yang dijadikan acuan kalau masih menerima.

"Dari pihak pendamping PKH saudari atik lntanlikajua telah berkoordinasi denga BRI dan mencetak rekening koran dari bank untuk klarifikasi masalah tersebut, bahwa saudara Tamin sesuai yang tercetak dibuku dan KKS adalah pengurus pengganti dari ibunya. Orang ini terakhir kali menerima bantuan PKH ditahap 2 tahun 2019. Dikarenakan ibunya telah meninggal, bantuan PKH sudah tidak dapat akan tetapi bantuan yg masih didapat adalah BSNT," terangnya. Rabu (13/5/2020).

Dikatakan Jaswadi, polemik terjadi adanya salah seorang yang mengatas namakan relawan yakni JRT mengajak Tamin (KPM yang tidak aktif) untuk mencetak rekening dan didapati saldo kumulatif sebesar 4,9 juta.

"Seharusnya dicetak lewat Rekening koran untuk mengetahui kronologinya sesuai dengan tanggal Tranfer dari Pusat, bukan dicetak secara kumulatif," katanya.

Masih Jaswadi, setelah dilakukan pertemuan dari semua yang terlibat, hasilnya diadakan jalan damai.

"Dari hari pentotalan yang akhirnya didapat jumlah yang sesuai dengan nominal kumulatif yang sama, akhirnya diambil jalan damai dan sebagai pembelajaran bersama bahwa sebelum melakukan pernyataan di media online alangkah bijak jika melakukan klarifikasi dulu dengan Pemdes, PDP PKH untuk cek kebenarannya," ungkapnya.

Mengingat nama baik sudah tercemar, Jaswadi tidak akan melanjutkan ranah hukum atau pelaporan ke dewan pers.

"Kita hanya ingin bahwa semua ini, biar menjadi contoh bagaimana berita itu harus berimbang, tidak sepihak," pungkas Jaswadi ketika dihubungi melalui telepon selular.

Diketahui bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Untuk itu dalam pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab.

Disusunan hak jawab salah satunya, hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan.

Selain itu sengketa pers terkait ketidak puasan dalam pemberitaan bisa membuat aduan ke dewan pers karena
dewan pers adalah yang nantinya akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. (Sdr/ sf )

Post a Comment

0 Comments