Lanjutan Sidang Terdakwa Supadi , " Penulisan Ejaan Bukan Gelar ," Menurut Ahli Bahasa .



Kediri , radar merah putih.Com -  lanjutan sidang  kasus dugaan penggunaan gelar   terdakwa Supadi S E  yang ternyata kepanjangan dari Subiari Erlangga ini  digelar untuk yang ke 9 kalinya di Pengadilan Negeri  Kabupaten Kediri , Rabu ( 13 / 05/ 2020).

Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi Ahli Bahasa , Analisis Wacana dan Forensik, Andik Yulianto, S.S., M.Si.dari Unesa Surabaya . Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Andik Yulianto , dengan panjang lebar mengatakan , yang intinya bahwa Penulisan Supadi S E tanpa titik ditengah huruf S dan E adalah tidak dapat langsung diartikan sebagai sebuah gelar Akademik hanya menyerupai sebuah Gelar dan juga bisa berarti kepanjangan  sebuah nama, apalagi setelah ditunjukkan sebuah dokumen oleh Penasehat Hukum Terdakwa Prayogo laksono, S.H., M.H., C.L.I., CLA., CTL
, CRA. Dan Erick Andikha Permana, S.H. yaitu Surat  Penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tentang Penambahan Nama "Supadi Subiari Erlangga". saksi Ahli Bahasa semakin mempertegas keteranganya bahwa SE dibelakang nama Supadi adalah bukan sebuah Gelar Akademik.

Begitupun ketika saksi Ahli ditanya oleh majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, S.H.  dengan Hakim Anggota Fahmi Hari Nuhroho, S.H. dan Melinda Nawang Wulan, S.H. maupun ketika di tanyai Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto,S.H. dan Iskandar, S.H. tetap pada keterangan bahwa Penulisan Supadi, SE. adalah hanya menyerupai gelar karena menurut Pedoman Umum Ejakan Bahasa Indonesia penulisan Gelar yang benar seharusnya adalah Supadi, S.E. harus ada titik diantara huruf S dan E .

Terdakwa Supadi ketika dimintai tanggapannya tentang keterangan Saksi ahli masih melalui Video telekonference dari Lapas klas 2 Kediri  mengatakan mengerti dan sangat jelas .

Terpisah , Penasehat Hukum terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI.,CLA., CTL., CRA. Dan Eryk Andika Permana, S.H. Pengacara pengacara Muda yang berkantor di "PRY LAW OFFICE" ADVOKAT, KONSULTAN HUKUM,LIKUIDATOR, LEGAL AUDITOR, PENGACARA PAJAK, KURATOR DAN PENGURUS , saat  ditemui puluhan awak media menyatakan ," seperti Fakta dipersidangan tadi bahwa  dari Keterangan Para Ahli yang di bacakan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum, semua terdapat keraguan tentang penulisan gelar dan hanya meyerupai gelar saja ,"  tegas Prayogo Laksono menjelaskan .

Diakhir perbincanganya " Jadi kesimpulanya hasil sidang hari ini kita masih mematahkan dari alat bukti yang diajukan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum terkait penulisan gelar maupun penulisan di KK maupun di KTP semuanya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia  ,"  Pungkas Prayogo,

Sidang akan kembali digelar hari senin 18 Mei 2020 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.( red/ siwi ) ,

Post a Comment

0 Comments