Polres Nganjuk : Tim Rajawali 19 Bekuk Tiga Pengedar Pil Dobel L di Wilayah Prambon.



Nganjuk, radar merah pytih.com – Ratusan Pil Dobel L berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Tim Rajawali  19  Satresnarkoba  Polres Nganjuk dari tiga pelaku pengedar.

Tiga pengedar pil dobel L, berhasil dibekuk oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di waktu dan tempat berbeda.

Iptu Rony  Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk  mengungkapkan , " ketiga tersangka yaitu Diki Kusuma Wardani (21), dan Dolis Sandy Permega (23) warga Dusun/Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, serta Feri Efendi (28) sopir asal Dusun Kedunglo Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk." ungkap Rony.

Lanjut Rony ”Tiga tersangka diamankan di dua TKP berbeda. Dan ketiganya diamankan dari operasi rutin dengan sasaran wilayah Kecamatan Prambon,
dua pelaku ditangkap di depan musola SPBU Gading Desa Sonoageng Kecamatan Prambon pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.," lanjut Iptu Rony.

Tersangka Diki dan Dolis,  diamankan saat berada di SPBU, sedangkan tersangka Feri ditangkap di rumahnya pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Diki dan Dolis, sebuah plastik berisi 200 butir pil dobel L, 2 buah ponsel, uang tunai Rp 10 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol AG 3803 VY,” terangnya.

Sementara dari tersangka Feri, lanjutnya, disita barang bukti berupa tiga buah plastik berisi pil dobel L masing-masing sebanyak 800 butir (total 2400 butir), satu plastik berisi pil dobel L sebanyak 525 butir, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 400 ribu.

“Juga diamankan sebuah pipet kaca bekas dipakai konsumsi sabu, empat pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, serta seperangkat alat isap sabu,” tambahnya

Rony mengungkapkan, ditangkapnya tiga pelaku berawal saat Tim Rajawali 19 melakukan operasi rutin dengan sasaran wilayah Kecamatan Prambon. Saat masuk ke area SPBU Gading, petugas mencurigai 3 pemuda yang berada di depan musala, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda kedapatan menyimpan plastik berisi 200 butir pil dobel L yang di saku celana depan sebelah kiri. Kepada petugas, dia mengaku hanya sebagai pemakai.

“Setelah diinterogasi, pemuda ini mengaku membeli pil dobel L tersebut dari Diki dan Dolis, yang saat itu berada di lokasi. Selanjutnya keduanya diamankan,” ungkapnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Diki, kata Rony, petugas menemukan barang bukti berupa uang sisa hasil transaksi pil dobel L sebesar Rp 10 ribu, dan sebuah ponsel. “Untuk tersangka Dolis kedapatan barang bukti sebuah ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X nopol AG 3803 VY,” imbuhnya.

Kedua pengedar pil koplo ini mengaku membeli pil dobel L dari Feri Efendi. Mendapatkan keterangan, akhirnya Tim Rajawali 19 dapat meringkus tersangka Feri di rumahnya bersama barang bukti.

“Tersangka Feri juga kedapatan memiliki, dan menyimpan pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Menurut pengakuannya, dia mendapat pil dobel dan sabu yang dikonsumsinya dari seseorang yang saat ini masih buron,” pungkasnya. ( red / siwi)  .


Post a Comment

0 Comments