Supadi Tak Pernah Menyatakan Dua Huruf Dibelakang Namanya Gelar Akademik



Kediri -radar merah putih.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar  Sidang terdakwa Supadi dengan  Kasus dugaan penggunaan Gelar tidak sah yang digelar Senin 18/5 .

Untuk sidang yang kesepuluh kalinya ini  pemeriksaan terdakwa Supadi Subiari Erlangga ,  dan tetap menggunakan Media Video Teleconference yaitu terdakwa dalam memberikan keterangannya tetap berada di Lapas klas 2 Kediri dan sidang yang dipimpin oleh Hakim Guntur Pambudi Wijaya, S.H. dengan Hakim anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H. , dan Melina Nawang Wulan, S.H.,

Sementara Jaksa Penuntut Umum tetap Tommy Marwanto, S.H.,dan Iskandar, S.H., sedangkan yang mendampingi Terdakwa sebagai Penasehat hukum adalah juga masih tetap Prayogo Laksono, S.H., SH.,  CLI., CLA., CTL., CRA, dan Eryk Andikha Permana, S.H., berada di Ruang Utama Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
     
Fakta dipersidangan semakin jelas terungkap bahwa huruf SE dibelakang nama Terdakwa Supadi adalah bukan merupakan gelar Akademik melainkan sebuah kepanjangan Nama yaitu Supadi Subiari Erlangga Hal ini selain sudah dikeluarkannya Surat Penetapan tentang Perubahan Nama dari PN Kabupaten Kediri , Terdakwa juga kembali menegaskan bahwa SE dibelakang namanya adalah Bukan gelar melainkan kepanjangan nama, selain itu Penggunaan Nama dibelakang namanya yang disingkat SE sejak beberapa tahun lalu tersebut tidak ada yang dirugikan secara Material karena sekali lagi Terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa dirinya adalah seorang Sarjana Ekonomi Pada siapapun.
     
Terpisah , Prayoga Laksono menyatakan pada awak media seusai sidang bahwa keterangan dari Kliennya sudah sangat Jelas sekali bahwa SE dibelakang nama Supadi adalah Bukan sebuah Gelar dan Terdakwa tidak pernah menyatakan bahwa dirinya adalah Sarjana ekonomi ,selain juga yang terpenting Penulisan SE dibelakang nama Kliennya adalah tidak pernah merugikan siapapun secara material tandas Pengacara Muda tersebut menutup wawancara dengan wartawan.
   
Sidang ditunda ,  akan kembali digelar pada tanggal 26/5 dengan Agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( red/ siwi )

Post a Comment

0 Comments