Tuntutan 1 Tahun Penjara Menurut Kuasa Hukumnya , Supadi Harusnya Bebas



Kediri - radar merah putih .com-  kembali digelar sidang lanjutan Kasus dugaan gelar palsu dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga yang digelar kamis 28/5/2020 dengan agenda pembacaan Tuntutan JPU sekaligus Pledoi dari Penasehat hukum Terdakwa .

Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H. Menuntut Terdakwa 1 tahun Penjara dan denda sebesar 10 Juta , Terdakwa dinilai menggunakan gelar akademik secara tidak sah terutama pada dua alat bukti surat kuasa jual beli tanah. demikian isi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang yang sempat diwarnai isu akan adanya demo di PN Kab Kediri sore itu yang ternyata tidak ada.

Penasehat hukum Terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., C.L.I., C.L.A., C.T.L., C.R.A. dan Eryck Andikha Permana, S.H. ketika diberi kesempatan memberikan tanggapannya atas tuntutan JPU oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntur Pambudi Wijaya, S.H dengan Hakim  anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H dan Melina Nawang Wulan, S.H. langsung membacakan Pledoinya yang intinya sesuai fakta fakta dipersidangan juga keterangan dari puluhan saksi dan saksi Ahli bahwa seharusnya terdakwa Supadi harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Secara runtut dan tegas Pledoi dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa secara bergantian dengan sangat jelas , seusai persidangan kembali Penasehat Hukum terdakwa memberikan penyataanya pada puluhan awak media bahwa kita semua tahu sidang yang seharusnya digelar selasa 26/5 sempat ditunda , karena apa ?

Jaksa Penuntut Umum Belum siap membacakan tuntutan itu membuktikan bahwa Jaksa masih ragu dalam penuntutan karena apa ? fakta fakta dipersidangan kita semua tahu " Semuanya menilai bahwa SE dibelakang nama Supadi mereka hanya mengansumsikan. para saksi mengansumsikan gelar Sarjana Ekonomi jadi tidak ada satupun saksi yang meyakinkan bahwa terdakwa itu adalah Sarjana Ekonomi selama fakta dipersidanganpun tidak ada saksi yang dirugikan secara meterial. tegas Pengacara Pengacara Muda Asal Kota Nganjuk tersebut. lebih lanjut  Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan Pasal yang disangkakan pada terdakwa tidak tepat yakni pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 UU RI no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ." Menurut kami kita didalam pembelaan sudah jelas bahwa untuk mengupas pasal tersebut tidak bisa dibacakan pasal apa adanya tapi ini Adminitrasi Penal law pasal satu dengan pasal lainnya harus terkait sehingga bisa kami simpulkan , sehingga hak hukum apa yang akan dilindungi didalam pasal tersebut, yakni hak  hukum  Perguruan Tinggi yang berhak memberikan Gelar Akademik " Jelas Penasehat Hukum.

 Jadi apabila pak Supadi tidak pernah Kuliah  dan tidak mempunyai sarjana ekonomi , itu tidak bisa dikenai pasal ini ,karena hak hukum yang dilindungi oleh pasal ini adalah hak hukum perguruan tinggi yang berhak mengeluarkan gelar," Sesuai dengan permohonan Pembelaan kami secara runtut dan tegas harusnya Pak Supadi Bebas " tutup Pengacara Muda tersebut, Sidang akan kembali digelar kamis 4/6/2010 ( red )

Post a Comment

0 Comments