Gelar Recorder Pers " Prayogo Laksono yakin kliennya Bebas"


 
 
Kediri,- radar merah putih.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan Gelar tidak Sah dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga yang  digelar di PN Kabupaten Kediri memasuki yang ke 14, Kamis ( 04/06/2020) .

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua Guntur Pambudi Wijaya,S.H dengan Hakim anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H dan Melina Nawang Wulan, S.H dengan agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto, S.H dan Iskandar, S.H. sama seperti Tuntutannya pada Terdakwa pada sidang sebelumnya pekan lalu JPU tetap bersikukuh menuntut 12 Bulan dan denda 10 Juta Rupiah.
   
Seperti diketahui , Supadi Subiari Erlangga telah dilaporkan oleh Bambang Suhartono (50) yang notabene adalah sahabat sekaligus Rivalnya dalam Pilkades Ds Tarokan Kec.Tarokan Kab. Kediri , beberapa waktu lalu Terkait dugaan penggunaan Gelar tidak Sah .
     
Usai Persidangan yang singkat Penasehat Hukum terdakwa Prayogo Laksono,S.H., M.H dan Eryk Andikha Permana, S.H. mengatakan pada puluhan awak media , sama dengan Duplik yang dibacakan di persidangan bahwa menurut versi Penasehat Hukum terdakwa harusnya kliennya Bebas. " Kita tetap bertahan pada Pledoi pembelaan yang telah kita bacakan pada sidang sebelumnya, dan pada Duplik kali ini kita muatkan pula sebagai perimbangan untuk memberikan masukan kepada Majelis hakim yaitu atas perkara yang hampir sama di Pengadilan Negeri Sidoarjo yaitu perkara yang sama dengan dengan dakwaan yang sama pula itu diputus bebas oleh Majelis Hakim.

" Oleh karenanya kita mencoba memberikan masukan kepada Majelis hakim untuk menguatkan dari pembelaan kita dan itu tidak lepas pula dari bagian pembelaan yang telah kami sampaikan pada Minggu yang lalu ."  ujar Pengacara Muda asal Nganjuk ini .
   
 Diakhir perbincanganya , " Sidang akan kembali digelar pada tanggal 11/6 Kamis depan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim ,  "  pungkas Prayoga .( red /tim )

Post a Comment

0 Comments