Polres Nganjuk : Bayi Warsimin Warga Kelurahan Werungotok Tak Bernyawa Saat Ditemukan Dialiran Sungai



Nganjuk , radar merah putih. com - Penemuan mayat bayi  laki laki di sungai  Werungotok , hebohkan  warga setempat, Senin siang (01/06/2020)


Bayi laki laki yang sudah diberi nama  Rizky Ahmad Dani yang lahir pada 13  Mei 2020  kemarin ,  di temukan pertama kali oleh Warsimin , yang tak lain adalah orang tua bayi , di sungai tepatnya di bawah jembatan yang tak jauh dari rumahnya.


Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke Polsek  Nganjuk Kota  oleh Suwito (54 th) , setelah bertanya dan mendapat informasi bahwa anak Warsimin  yang masih bayi meninggal dunia dan di temukan di aliran sungai tepatnya bawah jembatan Lingkungan Weru, RT.007, RW. 002, Kel. Werungotok, Kec. / Kab. Nganjuk.


Selanjutnya mayat bayi yang lahir 13 mei 2020 dengan nama Rizky Ahmad Dani tersebut di bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk di visum.


 Wahyudi (36 th) salah satu saksi
"waktu itu saya baru pulang dari sawah  dan saya lihat banyak orang ramai dirumah Warsimin , dan saya bertanya ada apa ...?  bayi Warsimin  ditemukan dialiran sungai  atau dibawah jembatan dan sudah tidak bernyawa , dan  yang menemukan bapaknya sendiri ," jelas Wahyudi saat di lokasi.

Iptu Roni Yuminantara Kabag Humas  Polres Nganjuk , perwira dengan balok dua  ini membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut guna mengungkap siapa "pembuang" bayi  sebenarnya.

Selanjutnya "untuk mengungkap siapa pelaku yang sudah membuang mayat bayi  tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut" lanjut Roni kepada radar merah putih.com .

Pihak Polsek berhasil amankan  barang bukti  berupa 1 potong baju bayi warna putih motif gambar boneka , 1 potong popok bayi warna putih motif gambar boneka , 1 buah perlak warna biru motif gambar monyet, bunga, ikan , 1 buah bantal kecil warna biru motif gambar panda , 1 potong baju kaos lengan panjang warna putih motif garis-garis bertuliskan FILA , dan 1 buah pakaian dalam (BH) warna putih.


Diakhir  uraianya  Roni  Kabag Humas Polres  Nganjuk ," Dan siapapun "pembuang" bayi tersebut akan di kenai pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 338 KUHP. " pungkasnya . (red/ siwi)

Post a Comment

0 Comments