Nganjuk , radar merah putih. com - Penemuan mayat bayi laki laki di sungai Werungotok , hebohkan warga setempat, Senin siang (01/06/2020)
Bayi laki laki yang sudah diberi nama Rizky Ahmad Dani yang lahir pada 13 Mei 2020 kemarin , di temukan pertama kali oleh Warsimin , yang tak lain adalah orang tua bayi , di sungai tepatnya di bawah jembatan yang tak jauh dari rumahnya.
Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Nganjuk Kota oleh Suwito (54 th) , setelah bertanya dan mendapat informasi bahwa anak Warsimin yang masih bayi meninggal dunia dan di temukan di aliran sungai tepatnya bawah jembatan Lingkungan Weru, RT.007, RW. 002, Kel. Werungotok, Kec. / Kab. Nganjuk.
Selanjutnya mayat bayi yang lahir 13 mei 2020 dengan nama Rizky Ahmad Dani tersebut di bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk di visum.
Wahyudi (36 th) salah satu saksi
"waktu itu saya baru pulang dari sawah dan saya lihat banyak orang ramai dirumah Warsimin , dan saya bertanya ada apa ...? bayi Warsimin ditemukan dialiran sungai atau dibawah jembatan dan sudah tidak bernyawa , dan yang menemukan bapaknya sendiri ," jelas Wahyudi saat di lokasi.
Iptu Roni Yuminantara Kabag Humas Polres Nganjuk , perwira dengan balok dua ini membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut guna mengungkap siapa "pembuang" bayi sebenarnya.
Selanjutnya "untuk mengungkap siapa pelaku yang sudah membuang mayat bayi tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut" lanjut Roni kepada radar merah putih.com .
Pihak Polsek berhasil amankan barang bukti berupa 1 potong baju bayi warna putih motif gambar boneka , 1 potong popok bayi warna putih motif gambar boneka , 1 buah perlak warna biru motif gambar monyet, bunga, ikan , 1 buah bantal kecil warna biru motif gambar panda , 1 potong baju kaos lengan panjang warna putih motif garis-garis bertuliskan FILA , dan 1 buah pakaian dalam (BH) warna putih.
Diakhir uraianya Roni Kabag Humas Polres Nganjuk ," Dan siapapun "pembuang" bayi tersebut akan di kenai pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 338 KUHP. " pungkasnya . (red/ siwi)
0 Comments