Nganjuk , radar merah putih.com -
Saresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil ringkus pengedar barang haram Narkotika jenis pil dobel L , Sabtu, 13 Juni 2020 .
Disampaikan kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara "Pada hari Sabtu (13 /06/2020 ) sekira jam 19.30 wib .Tim Rajawali 19 Pokres Nganjuk berhasil ringkus Eko Wahyudi warga Desa Jatirejo Rejoso di warung baypass Begadung Nganjuk, saat dilakukan penangkapan dan penggledahan terdebut petugas meneemukan 10 butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kanan, seta uang sebesar Rp 320.000,- , penggeledahan dilanjut kerumah Eko, ditemukan 2 plastik klip berisikan 130 butir pil dobel L yang disimpan dibawah tempat tidur , " jelas Roni kabag Humas .
" menurut pengakuan Eko , dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari Rinno Setyowiyoko warga Ds. Ngangkatan, Rejoso . " lanjutnya .
Rino berhasil diringkus petugas, saat transaksi di jalan raya desa Mlorah, ditemukan 1 buah Hp Merk Xiaomi warna putih yang digunakan sebagai alat transaksi .
Saat diintrogasi , Rino mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari Wahyu Tri Sugiarta (Dalam Berkas Perkara Lain) warga Dsn. Bulurejo, RT. 002 RW. 001 Ds. Kedungombo, Kec. Tanjunganom,
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Wahyu Tri Sugiarto warga dsn Kedungrejo, Rt/Rw, 002/001, Ds. Jatirejo Rejoso , disana temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 butir pil dobel L, dibungkus plastik disimpan di bawah baju dalam almari pakaian.
Wahyu mendapatkan pil dolbel L tersebut dari Sutrisno , selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Sutrisno dan ditemukan 1 buah Hp merk Xiaomi warna hitam , dan menurut keterangan Sutrisno mendapatkan pil dobel l tersebut dari Rohman (DPO) alamat Dsn. Bringkil, Ds. Grojokan Kec. Berbek, saat dilakukan pengejaran tidak berhasil melarikan diri .
Ketiga tersangka beserta barang bukti serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHpidana ( red / siwi ) .
0 Comments