Polres Nganjuk : Rajawali 19 Berhasil lumpuhkan Sindikat Pengedar Pil Dobel L


Nganjuk , radar merah putih.com -
Saresnarkoba polres Nganjuk kembali berhasil ringkus pengedar  barang haram Narkotika  jenis pil dobel L , Sabtu, 13 Juni 2020 .

Disampaikan kabag Humas  Polres Nganjuk Iptu Roni  Yunimantara "Pada hari Sabtu (13 /06/2020 ) sekira jam 19.30 wib .Tim Rajawali 19 Pokres Nganjuk berhasil ringkus  Eko Wahyudi warga  Desa Jatirejo Rejoso  di warung baypass Begadung  Nganjuk, saat dilakukan penangkapan dan penggledahan terdebut petugas meneemukan 10  butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kanan, seta uang sebesar Rp 320.000,- , penggeledahan dilanjut kerumah Eko, ditemukan  2  plastik klip  berisikan 130 butir pil dobel L yang disimpan dibawah tempat tidur , " jelas  Roni kabag Humas .

" menurut  pengakuan Eko , dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dari Rinno  Setyowiyoko  warga Ds. Ngangkatan, Rejoso . " lanjutnya .

Rino berhasil diringkus petugas, saat transaksi di jalan raya desa Mlorah, ditemukan  1 buah Hp Merk Xiaomi warna putih yang digunakan sebagai alat transaksi .
Saat diintrogasi , Rino mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari Wahyu Tri  Sugiarta  (Dalam Berkas Perkara Lain) warga Dsn. Bulurejo, RT. 002 RW. 001 Ds. Kedungombo, Kec. Tanjunganom,

 Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap  Wahyu Tri Sugiarto  warga dsn Kedungrejo, Rt/Rw, 002/001, Ds. Jatirejo Rejoso , disana  temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 4 butir pil dobel L, dibungkus plastik disimpan di bawah baju dalam almari pakaian.

Wahyu mendapatkan pil dolbel L tersebut dari Sutrisno , selanjutnya petugas  melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Sutrisno dan  ditemukan 1 buah Hp merk Xiaomi warna hitam ,  dan menurut keterangan  Sutrisno mendapatkan pil dobel l tersebut dari  Rohman (DPO) alamat Dsn. Bringkil, Ds. Grojokan Kec. Berbek, saat dilakukan pengejaran tidak berhasil melarikan diri .

Ketiga tersangka  beserta barang bukti serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya  ketiga tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHpidana ( red / siwi ) .

Post a Comment

0 Comments