Polres Nganjuk : Ringkus Dua Pengedar Narkotika , di Kandang Ayam .



Nganjuk , radar merah putih .com- Satreskoba  Polres Nganjuk pada Hari Minggu, 31 Mei 2020 sekira pukul 19.15 Wib berhasil meringkus dua pelaku pengedar barang haram narkotika jenis ganja , TKP Di dalam kandang ayam yang ada di Dsn. Surabayan Ds. Tengaran Kec. Peterongan Kab. Jombang

Tersangka  : 1.ZEZEN ARROZAQ  Als. YEYEN Bin SUWARNO, Jombang / 19 Juli 1987, Laki-Laki, Islam, Swasta (peternak ayam), SMK, Dsn. Surabayan Ds. Tengaran Kec. Peterongan Kab. Jombang.
2.RIFAN INDRA KRISTIAN Bin GURITNO (Alm), Jombang / 20 Mei 1998, Laki-Laki, Islam, Swasta (Kuli bangunan), SD, Dsn. Surabayan Ds. Tengaran Kec. Peterongan Kab. Jombang.

Satreskoba  berhasil amankan  barang bukti , 1 (satu) plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat  0,30 (nol koma tiga nol) gram.
1 (satu) buah kresek hitam berisi ganja yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 110 (seratus sepuluh) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 8,68 (delapan koma enam delapan) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 7,24 (tujuh koma dua empat) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 7,03 (tujuh koma nol tiga) gram.
1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 6,77 (enam koma tujuh tujuh) gram.
seprengkat alat hisap shabu (1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan, dan yang salah satu sedotannya dimasuki 1 buah pipet kaca).
1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok u bold yang berisi 1 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah tisu yang dilinting, 2 buah cotton bud, 1 botol tetes air mata AITO.
1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru.
1 (satu) buah Hp merk Oppo warna gold


Kronologis kejaianya , menurut Kapolres Nganjuk  AKBP Handono Subiakto melalui  Kabag Hum Polres Nganjuk  Rony mengungkapkan , " Penangkapan kedua pelaku pengedar sabu tersebut  adalah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka  Narkotika sebelumnya ,
tim Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Sdr. DONI SUKARYANTO yang kedapatan menguasai Narkotika golongan I jenis shabu selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Sdr. DONI SUKARYANTO bahwa shabu yang dikuasainya didapat dari Sdr. ZEZEN ARROZAQ  Als. YEYEN Bin SUWARNO,  " ungkap Rony kepada media .

" Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap hSdr. ZEZEN ARROZAQ  Als. YEYEN Bin SUWARNO pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 19.15 Wib ." lanjut Rony .

" Di dalam kandang ayam termasuk Dsn. Surabayan Ds. Tengaran Kec. Peterongan Kab. Jombang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu ditimbang beserta pembungkusnya seberat  0,30 (nol koma tiga nol) gram, seprengkat alat hisap shabu (1 buah botol plastik yang tutupnya dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan, dan yang salah satu sedotannya dimasuki 1 buah pipet kaca),  1 (satu) buah kotak bekas bungkus rokok u bold yang berisi 1 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah tisu yang dilinting, 2 buah cotton bud, 1 botol tetes air mata AITO, 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru yang ditaruh diatas karpet  didepan Sdr. ZEZEN ARROZAQ  Als. YEYEN Bin SUWARNO selain itu juga disita 1 (satu) buah kresek hitam berisi ganja yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 110 (seratus sepuluh) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 8,68 (delapan koma enam delapan) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 7,24 (tujuh koma dua empat) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 7,03 (tujuh koma nol tiga) gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas ditimbang beserta pembungkusnya seberat 6,77 (enam koma tujuh tujuh) gram yang disimpan diatas ditumpukan genteng disamping timur kandang ayam menurut keterangan Sdr. ZEZEN ARROZAQ  Als. YEYEN Bin SUWARNO bahwa ganja tersebut titipan dari Sdr. GALON (DPO) alamat Bongkot, Jombang, sedangkan untuk Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. RIFAN INDRA KRISTIAN Bin GURITNO (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Sdr. RIFAN INDRA KRISTIAN Bin GURITNO (Alm) yang juga berada dikandang ayam tersebut dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna gold yang digunakan untuk transaksi, setelah diintrogasi Sdr. RIFAN INDRA KRISTIAN Bin GURITNO (Alm) mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. RIDO (DPO) alamat Pajaran, Peterongan Kab. Jombang.." jlentreh Rony .

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau  menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menyimpan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( red / siwi ) .

Post a Comment

0 Comments