Polres Nganjuk : Satresnarkoba Tangkap 2 Pengguna Jenis Pil Koplo dan 1 DPO



Nganjuk,Radar MP - Di tengah Pandemi Covid-19 dan masa New Normal,masih saja dimanfaatkan oleh para  penggila Pil Koplo,Satrenarkoba Polres Nganjuk  mengamankan 2 orang   bernama Angga Prasetyo  yang  beralamat di Kecamatan  Jatikalen, Kab. Nganjuk, dan Moch Imam Muslimin yang beralamat  di Desa  Begendeng,Rt. 005 Rw. 003, Kec. Jatikalen,Kab. Nganjuk,lokasi penangkapan ada  di warung kopi Desa  Lambangkuning,Kecamatan  Kertosono, Kabupaten Nganjuk.Jumat,26/06/2020

Menurut informasi yang disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada seorang bernama Angga Prasetyo ditemukan barang bukti berupa 95 (lsembilan puluh lima) butir pil dobel L yang dibungkus sobekan kantong plastik( kresek) warna hitam ada didalam saku celana depan sebelah kanan.

Menurut keterangan pelaku Angga Prasetyo,ia mendapatkan pil dobel L tersebut dari Moch.Imam Muslimin, mendengar keterangan tersebut  anggota polisi langsung melakukan penggeledahan kepada Moch.Imam Muslimin dan ternyata betul ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil dobel L yang dibungkus grengjeng rokok yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

Lebih lanjut , barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna putih yang digunakan sebagai alat transaksi yang berada di warung kopi.

Menurut pengakuan pelaku Moch.Imam Muslimin ,ia  mendapatkan pil dobel L dari Agus Hariyanto, sebelumnya sudah ditangkap(Dalam Berkas Perkara Lain) alamat Desa Lambangkuning, Rt. 002 Rw. 004, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.

 Tidak hanya berhenti disitu saja, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Agus Hariyanto yang  beralamat Desa Lambangkuning, Rt. 002 Rw. 004, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.

Kasatnarkoba melalui kabag humas polres nganjuk ,Iptu Yoni Yunimantara menyampaikan bahwa team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Agus Hariyanto dan menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir pil dobel L, dibungkus sobekan plastik ( kresek )warna hitam dan dimasukan dalam kantong kresek warna hitam  disimpan di saku celana depan sebelah kanan,uang sisa penjualan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) buah Hp Merk Samsung warna Gold yang digunakan sebagai alat transaksi.

menurut keterangan pelaku Agus mendapatkan pil dobel L tersebut dari seorang berinisial DK (DPO) alamat  Kertosono, Kabi Nganjuk,


 Selanjutnya tersangka dan  saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut ,Roni menyampaikan ,pelaku Tanpa keahlian dan kewenangan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(hum/siwi)

Post a Comment

0 Comments