Polres Nganjuk : Tim Rajawali 19 Ringkus Tersangka Pecandu Shabu dirumah masing masing.




Nganjuk , radar merah putih.com -Polres Nganjuk melalui Tim Rajawali 19 , berhasil  ringkus empat pecandu Narkotika jenis shabu saat menikmati shabu, Sabtu ( 06/06/2020) .

Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rono Yunimantara  mengungkapkan ," Keempat tersangka pecandu shabu tersebut antara lain , Budi  Purwanto warga desa  Sengkut. Nunik  Panca Wahyu  alamat sama , April Riyanto seorang kuli bangunan dengan alamat yang sama juga , Purwanto alamat Sengkut dan Herry Fran Sigit M warga  Ds. Ngrawan , ke empat tersangka berasal  dari Kec.Brebek ," jelas Roni kabag Humas Polres Nganjuk kepada sejumlah awak.media .

Lanjut Iptu Roni , " Adapun barang bukti yang diamankan  antara lain :  1 satu plastik klip seberat  0,21 gram , satu plastik k 0,33 gram ,  shabu  0,34  gram, shabu 0,36  gram , 1 plastik klip berisi shabu seberat  0,37 gr., satu plastik klip shabu  seberat  0,37 gram , 1  plastik klip  shabu seberat  0,39 gram.  1 plastik klip  shabu seberat  1,13 gram , shabu seberat  1,25  gram, 1 plastik klip seberat  1,22  gram,  satu buah HP merk Huawei warna Putih

Lanjut Roni , awal dari penangkapan keempat tersangka  , Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sekira pukul 19.30  - 20.30 Wib Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan keempat tersangka  di dalam rumah termasuk desa  Sengkut Kec. Berbek Kab. Nganjuk

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.

 Pasal  yang dikenakan kepada keempat  tersangka , pasal  114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , serta pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( red / siwi ) .

Post a Comment

0 Comments