Polres Nganjuk : Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Amankan Para Budak Narkoba Dari 3 Lokasi Yang Berbeda



Nganjuk,Radar Merah Putih.Com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Para  Tersangka penikmat  Narkoba  di 3 lokasi yang berbeda,mereka digelandang ke Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Minggu,07/06/2020.

 Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media Radar MP online,para tersangka  diantaranya Budi Purwanto yang diamankan pada hari Sabtu (06/06) sekitar pukul 19.30 wib di dalam rumah Jl. Mayjen Soepono 41 Rt. 001 / Rw. 006 Desa Sengkut Kecamatan  Berbek Kabupaten Nganjuk.

Diamankannya Budi Purwanto saat sedang mengisap Narkotika jenis sabu di ruang tamu rumahnya ,saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi yang masih ada sisa shabu

 Sisa tersebut ditimbang dengan pembungkusnya seberat  0,21 (nol koma dua satu) gram dan juga seperangkat alat hisap Shabu (1 buah botol plastik yang tutupnya kondisinya  dilubangi dan dimasuki 2 buah sedotan.

 Selanjutnya yang salah satu sedotannya dimasuki 1 buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih gold yang saat itu ditaruh diatas lantai

Saat diinterograsi tersangka Budi Purwanto  mengaku bahwa Shabu yang saat  dikonsumsi bersama  dengan temannya  bernama Sudi yang beralamat di Rejoso Kabupaten Nganjuk,masih dalam pengejaran pihak kepolisan (DPO)

 Budi Purwanto dalam keterangannya mengaku shabu tersebut diperoleh dengan cara menyuruh Nunik Panca  Wahyu untuk mengambilkan paket shabu tersebut dari April Riyanto yang beralamat di Desa Sengkut Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk.

Menurut pengakuan tersangka Budi Purwanto  ternyata Shabu yang ada pada  tersangka April  Riyanto itu adalah titipan shabu milik Budi Purwanto,ia mendapaykan barang haram tersebut dengan cara membeli dari Wawan yang beralamat di wilayah kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto,Ia merupakan seorang Napi dan termasuk DPO  Lapas Madiun.

selanjutnya yang kedua Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka April Riyanto yang saat itu sedang duduk di samping rumahnya

 Dalam penangkapannya  kemudian dilakukan penggeledahan ,pelaku kedapatan menyimpan 1 plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus isolatif warna hitam di dalam saku celana sebelah kiri.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamarnya tampak  di temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) paket Shabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri yang saat itu digantung di belakang pintu kamarnya,1 (satu) buah HP merk Huawei warna Putih yang saat itu dicharger di lantai kamar.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka April Riyanto,ia mengaku telah menjual Shabu kepada Purwanto yang beralamat di Jl. Mayjen Soepono Rt. 001 / Rw. 003 Ds. Sengkut Kecamatan Berbek  Kabupaten Nganjuk.

 Tidak ingin lepas dari buruannya ,Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka  Purwanto yang saat itu sedang berada dirumahnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menyita  1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru

Saat diintrogasi tersangka  Purwanto dengan terang terangan mengaku memang benar telah membeli Shabu dari Tersangka April Riyanto

Diakuinya oleh Tersangka Purwanto bahwa shabu yang dibawanya  telah diserahkan kepada Tersangka Hery  Fran Sigit Mardjianto yang  beralamat Perumnas Ngrawan  Rt. 001 / Rw. 008 Desa Ngrawan Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk

Lebih lanjut ,Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap tersangka  Herry Fran Sigit Mardjianto yang saat sedang tidur di ruang tengah rumahnya

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi Shabu yang telah ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0.33 (nol koma tiga tiga) gram yang dimasukan di dalam sachet nutrisari dan disimpan di dalam tas kain warna biru yang ditaruh di atas almari kecil di ruang tamu rumahnya dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna gold

Dari keterangan Tersangka Herry Fran Sigit Mardjianto bahwa shabu yang dibawanya tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama dengan Tersangka Purwanto

Selanjutnya ,para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut

 Berdasarkan UU No 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika ,para tersangka  dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Junto 131 yang pada intinya tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.(siwi)

Post a Comment

0 Comments