Polres Nganjuk : Unit Reskrim Polsek Loceret Tangkap dan Gagalkan Pengirimam Pakan Ternak Palsu .



Nganjuk , radar merah putih.com -
Unit Reskrim Polsek Loceret  tangkap dan gagalkan pengirimam pakan ternak yang diduga  palsu yang dilakukan oleh Sujarot warga dusun jegles,  desa Plosoharjo Tanjunganom . Rabu ( 03/06/2020) .

Sekira pukul. 18.30 wib anggota unit reskrim Polsek Loceret di bantu unit opsnal Polres Nganjuk telah mengamankan 1 mobil Dhaihatzu grand max warna putih nopol AG-9314-VG yang saat itu membawa 20 sak isi @ 50 kg pakan ternak ayam merk POKPHAND yang di duga palsu ,  kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Loceret.

Penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP/ 21 / VI /2020/JTM/Res Nganjuk/Sek Loceret, tanggal 03 Juni 2020.

Kabag Humas Pokres Nganjuk , Iptu  Roni  Yunimantara ," TKP ada di Ruko pinggir jalan termasuk Ds/Kec. Loceret , dan selaku korban adalah  PT. CHAROEN PHOKPHAND , " kata Iptu Roni kepada awak media.

Dalam kasus ini Korban  dari PT .CHAEROEN  PHOKPHAN  diwakili oleh AGUS ARIFIN, warga  Perum Puri Mangundikaran Blok B4 no. 4 Nganjuk .

Masih menurut  Iptu Roni , " ada dua orang saksi  dalam perkara ini , yaitu Irwin Sanjaya  salah satu warga Ds Pandanwangi  Blimbing Malang yang juga salah satu karyawan  karyawan PT.CHOEROEN PHOKPAN  , juga SIDIK ROHMAD warg Dsn. Getaskidul, Ds. Getas, Kec. Tanjunganom, " jelas  Roni .

Dari hasil  penangkapan atas dugaan pemalsuan pakan ternak  ayam , unit Reskrim Polsek Loceret  berhasil mengamankan barang bukti  , 20 sak pakan ternak pokphan @ 50 kg.  Daihatzu grand max pick up warna putih tahun 2018 AG 9314 VG. 1 unit diesel merk dongfeng 10,5 pk beserta cetakan pelet / pakan ternak , 1 unit timbangan elektrik , 1 unit mesin jahit elektrik.,  230 buah sak merk phokphan S-11, 4 buah timba , 1 buah sak berisi tepung ikan 25 kg, , buah sak berisi sekam giling 25 kg.  4 buah sak berisi roti BS 70 kg. , 1 buah sak berisi bekatul 2 kg , 1 botol aqua besar berisi tetes 1, 5 liter ,  19 lembar lebel komposisi .1 buah HP androit merk wiko. 1 lembar nota dp pembelian pakan.
   
Lanjut Roni ," kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 jam. 08.00 wib pelapor datang ke Polsek Loceret untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan merk pakan ternak jenis S-11 produksi Phokphan yang diunggah di Facebook oleh pelaku, aelanjutnya pelapor dan saksi dengan  maksud mau membeli produk Pokphand dan menyerahkan uang DP senilai Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah h ,) yang mana sebelumnya pada hari selasa tanggal 02 juni 2020 jam 10. 00 wib untuk pembelian pakan ternak tersebut selanjutnya akan dikirim sebanyak 10 sak di Dsn. Sambijajar, Ds. Kwagean, Kec. Loceret, Kab Nganjuk dan uang kekurangannya senilai Rp. 2.150.000,- akan dibayar setelah barang dikirim atau tiba ditempat. Hingga selanjutnya Pakan tersebut dikirim di alamat tujuan (Dsn. Sambijajar, Ds. Kwagean, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk). ," lanjutnya kepada radar merah putih. Com

Diakhir uraianya Iptu Roni  ," Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 18.30 wib yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi mengakui kalau pakan ternak tersebut dibuat oleh pelaku sendiri dengan dibantu saksi Sodik dibelakang rumahnya termasuk Dsn. Jegles, Ds. Plosoharjo, Kec. Pace, Kab. Nganjuk hingga kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terhadap barang barang  yang dgunakan untuk memproduksi pakan ternak tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Loceret guna proses hukum lebih lanjut. " pungkas Kabag humas  Polres Nganjuk .

Ditafsir kerugian  dalam kasus ini sekitar RP. 5.300.000,,- ( lima juta tiga ratys ribu rupiah ) .
Sesuai UU RI No 20  tahun 2016 , Tersangka dikenakan pasal pasal 100 ayat 1 dan atau 2 tentang merk dan indikasi geografis .( red/ siwi ) .

Post a Comment

0 Comments