Polres Nganjuk : Warga Kelurahan Banaran Kertosono dibekuk Polisi , Kedapatan Ratusan Pil Dobel L .




Nganjuk , radar merah putih.com  - Satresnarkoba  melalui tim rajawali 19  berhasil bekuk Diky Ardiansyah pelaku kejahatan pengedar narkitikan jenis pil dobel dipinggir jalan Desa Lambangkuning Kertosono , Kamis ( 25/06/2020) .

Penangkapan terhadap tersangka  Diky  atas dasar  L LP-A/57/VI/RES.4.3/2020/NKB/SPKT Polres Nganjuk, Kamis 25 Juni 2020.

Tersangka Diky   Hardiasnyah  Nganjuk, 02 Agustus 1985, Laki-Laki, Islam, Tani, SMP, Islam, Alamat Jl. Gatot subroto 157 C, Ds. Banaran, Rt. 002 Rw. 016, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk


Menurut keterangan  Kasatresnarkoba  melalui  Kabag Humas Polres  Nganjuk  , Iptu Roni Yunimantara  ,"  tersangka Diky beserta barang bukti  2.282 (dua ribu dua ratus delapan puluh dua) butir pil dobel L;  2 (dua) buah kresek warna hitam; 1 (satu) buah kresek warna putih; 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat; 1 (satu) buah kardus kecil bekas bungkus pil Hexymer Trihexyphenidyl ; 5 bungkus / 500 (lima ratus) butir pil merk Hexymer Trihexyphenidyl ,  Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna hitam  diamankan pihak Polres ," jelas Kabag Humas ini .



Setelah dilakukan penangkapan terhadap Agus Hariyanto  warga  Ds. Lambangkuning, Rt. 002 Rw. 004, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, yang mengaku bahwa pil dobel L yang diedarkan Moch  Imam  Muslimin tersebut dari  Diky  alamat Ds. Gebrukan, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.

 Selanjutnya tim rajawali 19 melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Diky Hardiansyah  warga Desa Banaran  Jl. Gatot subroto 157 C, Rt. 002 Rw. 016, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk yang pada saat itu di pinggir jalan termasuk Ds. Lambangkuning, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, pada saat sedang nunggu Agus  Hariyanto   dan temukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir pil dobel L, dibungkus kantong kresek warna hitam dan dimasukan dalam kantong kresek warna hitam  ,

Pada saat yang sama  1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi, dan 150 (seratus lima puluh) butir pil dobel L, dan 3 Kit / 25 butir pil dobel L dibungkus kantong kresek warna hitam berserta Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), disimpam disaku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan  Diky Hardiansyah  masih menyimpan pil dobel L dirumah kosnya termasuk Ds. Kepuh, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk,

Lanjut Roni ,"  Tim  Rajawali 19 terus  melakukan pengeledahan dirumah kos  Diky Hardiansyah  dan ditemukan pil dobel L sebanyak 2 Lop / 1.600 butir, 357 butir pil dobel L yang dibungkus kersek warna putih dan dimasukan kardus warna coklat serta pil Hexymer Trihexyphenidyl sebanyak 5 bungkus / 500 butir dan dimasukan kardus bekas bungkus pil Hexymer Trihexyphenidyl," kata  Roni kepada sejumlah awak media .

Menurut pengakuan  Diky Hardiansyah  mendapatkan pil tersebut dari  Sophie  (DPO) alamat  daerah Surabaya, Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diakhir  uraianya , " Tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan., " pungkas  Roni Kabag Humas  ( siwi ) .

Post a Comment

0 Comments