Surabaya ,Radar MP.online - Selaku Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya , Prayogo Laksono,SH,MH sangat mengapresiasi hasil kinerja dalam penelitian dan penyidikannya Satreskrim Polrestabes Surabaya,tingkat kesulitan yang tinggi dan penuh kejelian ,akhirnya pihaknya menetapkan status seseorang yang berinisial DK, Mantan Ketua Kopkar Platinum Ceramic Industri Surabaya, berawal dari saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa tersangka,yang berinisial DK ,dilaporkan klienya pada tanggal15 Mei 2019, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/V/RES.1.11/2019/JATIM/RESTABES SBY.
Prayogo Laksono menyampaikan bahwa DK diduga kuat melakukan tindak pidana berupa Penggelapan aset koperasi semasa bekerja ,ia menyalahgunakan jabatan dan hal itu bila benar dilakukan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (ima)tahun, yang mana sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Prayogo lebih menekankan pada Pasal 374 KUHP yang berbunyi, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,"jelasnya singkat (Siwi)
0 Comments