Nganjuk ,Radar Merah Putih.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan Adi Wibowo (30 tahun) warga Kecamatan Mojowarno Kab.Jombang saat bertransaksi Shabu di dalam kamar rumah Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk .Kamis,30/07/2020
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk,Iptu Roni menyampaikan bahwa pada Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) plastik klip berisi shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram,"ungkapnya
Ditambahkan oleh Roni ," 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, Seperangkat alat hisap shabu (1 botol plastik yang dilubangi tutupnya dan dimasuki 2 sedotan,"jelasnya
Lebih lanjut ,Roni menyampaikan ," 2 korek api gas, 1 skrop plastik), 1 (satu) buah HP merk Infinix warna biru yang semuanya ditemukan tergeletak dilantai kamar,"paparnya
Diketahui,saat diinterograsi oleh pihak kepolisian,pelaku mengaku bahwa shabu tersebut adalah pesanan dari Dwi (DPO)
Pelaku mendapatkan barang haram tersebut membeli dari Kampret yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),Ia berasal dari Kecamatan Gempol Kab. Sidoarjo
Usai melakukan wawancara dengan awak media,Roni menyampaika bahwa tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya(Siwi)
0 Komentar