Polres Nganjuk : Ungkap kasus Tipu CPNS .



Nganjuk , radar merah putih.com -Tim Macan Wilis  Reskrim  Polres Nganjuk ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Jum'at ( 24/07/2020).

Iptu  Roni Yunimantara  Kasubag Humas Polres Nganjuk , kepada sejumlah awak media mengungkapkan ," kejadian berawal   pada bulan Mei  2015 tersangka Puji  Hariani  warga jl Letjen Suprapto  kec Nganjuk , perempuan yang berstatus PNS  ini datang ke rumah pelapor atau korban Noviani yang ada di dusun Gawok desa Balongrejo Kecamatan Bagor , untuk menawarkan bisa memasukan PNS tanpa melalui Tes,'" kata Roni  .

," Selain tanpa tes  namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak  korban antara lain foto copy  Ijazah,KK,KTP  dan membayarkan uang sebanyak Rp.270.000.000,- ," lanjut Kabag Humas ini .

Untuk pembayaran uang sejumlah tersebut  Noviani atau korban  melakukan pembayaran uang secara bertahap namun setelah syarat dan uang di serahkan kepada tersangka , ternyata dirinya  hingga  saat ini belum juga menjadi PNS , dan akhirnya  ia melaporkan kejadian tersebut  ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum.

Untuk menindaklanjuti  pemeriksaan terhadap tersangka , Polisi dengan dasar dan beberapa barang bukti antara lain Kwitansi penyerahan Uang  ,surat Perjanjian  Juga Surat Pernyataan .( Siwi) .




Post a Comment

0 Comments