Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Datang seorang bernama Tri Widodo(35th)pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira jam 01.00 Wib melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan yang mana pada saat pelapor tiduran bersama istrinya,Sri Rahayu di dalam kamar mendengar suara seperti barang terjatuh dari dalam toko pakaiannya yang berada disebelah ruang depan.
Menurut keterangannya kemudian Tri Widodo keluar dari dalam kamarnya untuk mengecek suara itu
Disampaikan oleh Tri Widodo setelah ia keluar dari dalam kamar melihat ada dua orang yang tidak dikenalinya.
Lebih lanjut ,kemudian salah satu pelaku pencurian tersebut menyekap leher pelapor kemudian pelaku yang tidak dikenalinya mengancam pelapor dengan kata kata "LAK MBENGOK TAK BLEKREK AWAKMU"(kalau teriak aku robek mulutmu) serta terlapor meminta barang milik pelapor berupa 1 (satu) Hp merk Samsung J7 Pro dan1 (satu) Hp merk Samsung A10 serta uang Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena ketakutan Sri Rahayu memberikan barang yang diminta oleh pelaku .
Menurut Tri Widodo ,usai mendapatkan barang miliknya Kemudian pelaku meminta pemilik rumah untuk membukakan pintu toko sambil menyekapnya.
Setelah dibukakan pintu toko kedua pelaku langsung melarikan diri kearah utara.
Akibat kejadian tersebut selanjutnya Tri Widodo bersama istrinya berangkat ke Polsek Kertosono melaporkan peristiwa pencurian itu.
Sambil menunggu proses pencarian kedua pelaku, Berdasarkan teknik Penyelidikan Kepolisian Unit Resmob telah berhasil mengamankan Atik Irawati selaku penadah barang curian di dalam Hotel Wilayah Surabaya
Yang mana penadah sebagai pemegang Barang bukti pencurian di Kertosono.
Selanjutnya berdasarkan Introgasi mendapatkan BB HP beli dari Wawan seharga 900.000
Dari keterangan Wawan disuruh menjualkan hasil tindak kejahatan Pelaku, Rendi Setiawan.
Selanjutnya Rendi Setiawan berhasil ditangkap dan diamankan di dalam Rumahnya yg Beralamatkan Jln Letjen Suprapto no 10 Rt 02 Rw 03 Ds Banaran kec Kertosono Kab Nganjuk .
Dan dari keterangan Pelaku melakukan kejahatan bersama Alvin Dwi
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan kemudian di serahkan kepada Piket Unit I Sat Reskrim Polres Nganjuk utk Proses Penyidikan.(Siwi)
0 Komentar