Menyoroti Monopoli Proyek di Kabupaten Malang, RMP Berkordinasi Dengan Mantan Hakim Tipikor



Malang , radar merah putih.com - Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait surat konfirmasi yang dilayangkan RMP biro Malangraya beberapa waktu yang lalu, dan setelah team infestigasi yang beranggotakan LSM juga Media melakukan cex ulang terkait materi surat yang di tujukan kepada Kepala PUSDA Kabupaten Malang.
Hasil dari cek terhadap beberapa paket pekerjaan fisik di tiga Dinas ke PU an (PUSDA, DPUBM, Ciptakarya dan Tata ruang) yang tersebar di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Malang dan dikuatkan dengan adanya data dari LPSE tahun 2019, bahwa ada sekitar 20 lebih paket proyek pada tahun 2019 dikerjakan oleh satu orang (suami-isteri).

Adapun teknik yang dipakai dengan memakai nama dua Cv atau Pt atas nama pasangan suami isteri inisial "F" tersebut.dan pada saat di konfirmasi oleh awak media yang bersangkutan mengakui kalau memang mempunyai dua Cv atau Pt untuk mengerjakan paket proyek tahun 2019 tersebut.

Menurut mantan Hakim pada PN Tipikor yang beralamat di Sedati-Juanda Sidoarjo saat di hubungi via ponsel oleh RMP (10/7) " sebetulnya dari UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum ".

" Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melaksanakan Ketentuan Pasal 28 ayat 3 ,pasal 29 ayat 2 ".

"Juga ada Keputusan Presiden No. 75/1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat 1.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum".

" Di tambah lagi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ".

" Adapun maksud dari aturan tersebut, bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar ".

" Lebih jauh, setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional ; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c ".

" Sedangkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ". Tegasnya. 

Sekdin PUSDA saat di mintai konfirmasi terkait indikasi adanya monopoli pekerjaan proyek tahun 2019 (12/7) " LPSE lebih paham akan hal itu, silakan tanya pada mereka dan saya rasa semua anggota Lpse tidak akan berani bermain-main ". Terang Sekdin (ich/team).

Post a Comment

0 Comments