Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Prayogo Laksono, seorang praktisi hukum yang berkantor di wilayah Nganjuk memberikan pendapat hukumnya tentang perkara yang dialami klienya ,berinisial BN ,menjadi korban pinjaman online,hingga data pribadinya disebarkan melalui transaksi elektronik,inilah bentuk pelanggaran perusahaan fintech atau pinjaman online yang beragam jenisnya.Selasa ,29/07/2020
Disampaikan oleh Prayogo,mulai penagihan intimidatif hingga penyebaran data pribadi di media sosial, diduga terjadi dalam persoalan ini,"ungkapnya
Lebih lanjut ,papar Pengacara muda ini,permasalahan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) kian hari terus menjadi sorotan publik,"jelasnya
Hal ini,membuat Klienya mengalami depresi dikarenakan penagihan pinjaman tersebut,"ucapnya
Sayangnya, penyelesaian hukum permasalahan ini masih minim sehingga kasus-kasus serupa terus bermunculan
Prayogo yang sehati harinya sebagai seorang advokat saat ditemui awak media , menjelaskan ,"perusahaan fintech atau pinjaman online “nakal” tersebut juga dapat dijerat Tentang Penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE),"celotehnya
Masih ungkap Prayogo, pengancaman dalam penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE), Penipuan (Pasal 378 KUHP), Fitnah (311 Ayat 1 KUHP), serta Undang – Undang Otoritas Jasa Keuangan pasal 4,Pasal 5 dan Pasal 6 ," jelasnya
Lebih lanjut ," ada beberapa kategori pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh Klienya atas aplikasi pinjaman online tersebut," jelasnya
Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada Klienya, Ancaman, fitnah, penipuan, Penyebaran data pribadi, termasuk Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada Kontak Tersimpan Klienya.
Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas, Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan sedangkan bunga pinjaman terus berkembang,biaya administrasi yang tidak jelas, dan penagihan yang intimidatif dilakukan oleh orang yang berbeda beda.," jelas Prayoga kepada radar merah putih .com
Prayogo menghimbau kepada masyarakat jangan berasumsi sendiri kemudian timbul rasa takut jika diancam pidana,perlu diketahui bahwa tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman
Hal yang disampaikan sebelumya sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi ," tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang, uraiannya
Sebagai praktisi hukum dia sangat berharap agar kasus kasus serupa yang dialami hingga merugikan Klienya
Sebenarnya pula dapat diantisipasi oleh Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Pemerintahan Terkait , Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perlindungan Konsumen dan Pejabat Kementrian Komunikasi dan Informatika Kasubdit Penyidikan dan Penindakan(Siwi)
0 Komentar