Polres Nganjuk :. Curat di Wakung , Warga Kedungdowo dipolisikan



Nganjuk Radar merah putih.com - 
Tem Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Wilangan , menangkap pelaku Curat diwilayah hukum Wilangan yang tepatnya ada di dsn Wakung desa Sukoharjo , Rabu  (29/07/2020).


Telah dilakukan penangkapan Pelaku Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Berdasarkan  LP/ 14/ VII/ RES 1.8/ 2020 / Jatim / RES Nganjuk / SEK Wilangan  tanggal 27 juli 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

Diketahui korban Bernama 
Uli Muryani warga dsn Wakung desa Sukoharjo kecamatan Wilang , kejadian ada dirumah korban Selasa (21/07/2020) sekira pukul 03.00 Wib.dan dilaporkan pada Senin ( 37/07/2020)  tepat pukul 09.00 Wib.

Tersangka Suprapto, warga desa Desa Kedungdowo Rt 04 Rw 04 Kec. Nganjuk Kab.Nganjuk .

Modus yang digunakan  Pelaku melakukan pencurian dalam rumah dengan cara masuk ke dalam rumah yang belum ada daun pintunya kemudian masuk ke dalam kamar, selanjutnya mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna Silver dengan nomor Imei 86977703618052 dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ).

Menurut Kasubbag Humas polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara , kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira jam 00.30 Wib telah dilaksanakan penangkapan kepada  SUPRAPTO di daerah Begadung, dan dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka, pada saat pengembangan tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas Resmob SatReskrim Polres Nganjuk. 

Sebagai catatan  bahwa "  Atas pengakuan tersangka telah melakukan pencurian lebih dari 1 kali di tempat yang berbeda." Jelas Roni .

Saat penangkapan terhadap tersangka , petugas yang melaksanakan penangkapan , Kapolsek Wilangan ( AKP LILIK SUHARYONO, SH) dibantu IPDA DAVID EKO P, S.H (Kanit Reskrim)
, bersama UNIT RESMOB POLRES NGANJUK.


Sebagai tindak lanjut , Karena perkara tersebut menjadi atensi pimpinan dan TKP nya banyak, untuk penyidikannya di limpahkan ke SatReskrim Polres Nganjuk.

Diakhir  uraianya Kasubbag Humas mengungkapkan " Sesuai Pengakuan tersangaka sudah melakukan pencurian sebanyak 3 x di wilayah dsn. Wakung Ds. Sudimoroharjo kec. Wilangan ," pungkasnya ( siwi ) .

Posting Komentar

0 Komentar