Polres Nganjuk : Pencuri Motor sekaligus Pengedar Okerbaya Harus Mendekam di Penjara.





Nganjuk ,radar merah putih com - Pungki Yulianto  Catur  Prasetyo warga  Dsn. Ngeblek Ds. Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk ini harus meringkuk dipenjara .


Kasatresnarkoba  melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu .Roni Yunimantara  kepada sejumlah awak media mengungkapkan ," Kejadian berawal  pada  hari Senin tanggal 6 /07/ 2020 , sekira jam 18.30 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan pelaku curanmor yaitu Pungki Yulianto Catur  Prasetyo dirumahnya  yang ada di Dsn. Ngeblek Ds. Kecubung Kec. Pace . ," jelasnya .

Pada saat itu  Pungki  kedapatan Okerbaya jenis pil bertulus huruf Y, saat diamankan bersama   temannya M. Annur Taufiq  Liwahul  Haqi Alias Pikolo , dan  Ariandita  dan dilakukan interograsi oleh petugas Resmob satreskim  terhadap Pungki  mengaku menerima uang pembelian pil berlogo huruf Y tersebut sebesar Rp 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ) ,dari M Annur akan tetapi pil bertulis huruf Y tersebut belum sempat diserahkan oleh M. Annur Taufiqi  Liwaul  Haqi Alias Pikolodan Ariandita  karena sudah  diamankan oleh petugas Polisi,


Saat dilakukam penggeledahan pada diri Pungki  kedapatan barang bukti berupa 1  plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 2 butir, yang dibuang dibawah kursi ruang tamu, 4  plastik klip berisi pil berlogo huruf Y masing  masing sebanyak 100  butir, 1 plastik klip berisi pil bertulis  huruf Y sebanyak 90 butir, 1  plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 9 butir, 2  bendel plastik klip yang semuanya dimasukkan kedalam plastik  yang simpan ditumpukan kayu dibelakang rumah, selain itu juga  uang tunai hasil penjualan okerbaya  terswbut sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Dari  keterangan  Pungki  pil bertulis huruf Y tersebut dari   Sutrusno  (DPO) , warga Dsn. Ngeblek Ds. Kecubung Kec. Pace  (masih dalam pengembangan). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.

Diakhir uraianya" dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan"pungkas Roni (siwi)

Post a Comment

0 Comments