Nganjuk ,radar merah putih com - Pungki Yulianto Catur Prasetyo warga Dsn. Ngeblek Ds. Kecubung Kec. Pace Kab. Nganjuk ini harus meringkuk dipenjara .
Kasatresnarkoba melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu .Roni Yunimantara kepada sejumlah awak media mengungkapkan ," Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 6 /07/ 2020 , sekira jam 18.30 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan pelaku curanmor yaitu Pungki Yulianto Catur Prasetyo dirumahnya yang ada di Dsn. Ngeblek Ds. Kecubung Kec. Pace . ," jelasnya .
Pada saat itu Pungki kedapatan Okerbaya jenis pil bertulus huruf Y, saat diamankan bersama temannya M. Annur Taufiq Liwahul Haqi Alias Pikolo , dan Ariandita dan dilakukan interograsi oleh petugas Resmob satreskim terhadap Pungki mengaku menerima uang pembelian pil berlogo huruf Y tersebut sebesar Rp 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ) ,dari M Annur akan tetapi pil bertulis huruf Y tersebut belum sempat diserahkan oleh M. Annur Taufiqi Liwaul Haqi Alias Pikolodan Ariandita karena sudah diamankan oleh petugas Polisi,
Saat dilakukam penggeledahan pada diri Pungki kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 2 butir, yang dibuang dibawah kursi ruang tamu, 4 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y masing masing sebanyak 100 butir, 1 plastik klip berisi pil bertulis huruf Y sebanyak 90 butir, 1 plastik klip berisi pil berlogo huruf Y sebanyak 9 butir, 2 bendel plastik klip yang semuanya dimasukkan kedalam plastik yang simpan ditumpukan kayu dibelakang rumah, selain itu juga uang tunai hasil penjualan okerbaya terswbut sebesar Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Dari keterangan Pungki pil bertulis huruf Y tersebut dari Sutrusno (DPO) , warga Dsn. Ngeblek Ds. Kecubung Kec. Pace (masih dalam pengembangan). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Diakhir uraianya" dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan"pungkas Roni (siwi)
0 Comments