Nganjuk , radar merah putih .com -
Polres Nganjuk , Satresnarkoba kembali tangkap dan amankan pengedar Shabu dan komplotannya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengungkapkan awal kejadian , "Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira Jam 17.00 wib tem rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil tangkap dan amankan Muhamad Masrur Huda warga desa Nglawak Kecamatan Kertosono saat berada di SPBU , Kamis ( 29 /07/2020).
Lebih lanjut menurut Roni ," pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk , Tersangka saat duduk diatas motornya Suzuki Satria FU kedapatan memiliki shabu sebanyak 1 plastik berisi shabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkusnya dimasukan plastik klip dan dimasukan didalam bekas bungkus rokok gudang garam surya disimpan disaku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru hitam ," ,jelas Kasubbag Humas kepada sejumlah media .
Lanjut ungkap Roni " setelah dilakukan interogasi menurut tersangka , dirinya mendapatkan shabu tersebut dari Rudi Setiawan wargavdesa Purwodadi Kec Purwoasri kab.Kediri , selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Rudi Setiawan yang saat itu berada dibgudang penetasan ayam miliknya , dan temukan barang bukti berupa shabu sebanyak : 4 plastik klip berisi shabu dengan berat 1,03 (satu koma nol tiga) gram beserta bungkusnya yang masing dimasukan plastik klip dan dimasukan didalam bekas bungkus rokok grendel disimpan dibawah mesin penetasan ayam dan 1 buah Hp merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah sekop dari sedetan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah alat hisap berupa botol pocari sweat bekas," jelas Roni siang ini .
Dalam keterangan Rudi , dirinya mendapatkan shabu tersebut dari BENI (DPO) , warga Dsn. Morodeso, Ds. Purwodadi, Kec. Purwoasri kab. Kediri, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Beni , dan Beni melarikan diri , hingga saat ini masih dalam pengejaran unit resmob resnarkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Diakhir ungakapnya , Roni Menjelaskan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Siwi )
0 Komentar