Polres Nganjuk : Tersangka Pengedar Pil Dobel L , warga Kertosono harus meringkuk di penjara .



Nganjuk , radar merah putih.com - Tim rajawali 19 Satresnarkoba  Polres Nganjuk kembali meringkus dua pelaku kejahatan tindak pidana dengan megedarkan barang haram Narkotika jenis Pil Dobel L  diwilayah Kerosono .jum at ( 3/07/2020) .

Kedua pelaku atas nama Luky Rahman Hakim warga desa Kudu Jl.Panjaitan RT/RW 01/03 , Kertosono , dan Prayogoa Adi Setiawan warga RT/RW 04/03 desa Kudu Kertosono Kab Nganjuk


Kasatresnarkoba Iptu  Pujo Santoso  melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk  Iptu Roni  Yunimantara mengungkapkan ,"
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 02 Juli 2020  informasi adanya  peredaran okerbaya jenis dobel L  di wilayah Kec. Kertosono, yang diduga dilakukan oleh Luky Rahman Hakim , " jelas Roni kepada sejumlah awak media.

"Selajutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 22.30 wib unit resmob mengamankan 2  orang yang mengaku bernama  Dinda  warga  Kunjang Kediri dan  Luky  di salah satu warung kopi yang ada di desa kudu , dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan di dalam diri  Dinda ditemukan barang bukti berupa 2 Kit , 16 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan 2 plastik klip berisi 16 butir pil dobel L yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kanan, sedangkan ditemukan pada diri Luky  kedapatan 1  buah Hp merk Xiaomi warna hitam , " lanjut Roni memberikan keerangan secara rinci .

Pada saat penangkapan kedua tersangka , menurut keterangan  Dinda , ia mendapatkan pil, dobel L tersebut dari  Luky , dan menurut keterangan Luky dari pil dobel L tersebut dibeli dari Prayoga .





Tindakan  selanjutnya team rajawali 19 Polres Nganjuk terus  melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Prayoga  diwarung yang sama , dan temukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan, dan 1 buah Hp merk Meizu warna gold yang digunakan sebagai alat  transaksi.

Dari keterangan  Prayoga dirinya  mendapatkan pil dobel L tersebut dari  Bogi  (DPO) warga Kertosono, (masih dalam pengembangan).

Dari tim rajawali 19  selanjutnya menyerahkan  tersangka, saksi serta barang bukti  ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Diakhir uraianya  Kasubag  Humas  " Atas  perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana." Pungkas Roni  .( siwi )

Post a Comment

0 Comments