Diputus Bebas dari Segala Dakwaan Pada Tingkat Banding Supadi : Inilah Hukum



Kediri ,Radar Merah Putih .com -
Kasus dugaan pelamsuan gelar , Nama Supadi  Kades Tarokan  Kabupaten Kediri , diputus bebas saat banding , Rabu 5 Agustus 2020 . 


Supadi, Kades Tarokan saat diputus bersalah pada tingkat pertama ,Namun  pada Rabu,5 Agustus 2020 bisa menghirup udara bebas ,hal ini dia diputus bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor Perkara : 1003/PID.SUS/2020/PT SBY.Rabu,4/08/2020

Supadi saat dibebaskan,langsung mengucapkan terimakasih kepada team penasehat Hukum Law Office Prayogo Laksono,SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA & Partners atas kinerjanya dengan  maksimal mendampinginya hingga sampai sekarang ia bisa menghirup udara segar diluar jeruji besi.

Saat dihubungi via telp, Prayogo selaku ketua team kuasa hukum menyampaikan,"Sangat mengapresiasi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang diputus hari.

Prayogo menambahkan, klienya telah diputus yang pada pokok amar putusan Menyatakan  Membebaskan Supadi (Klienya )dari segala dakwaan serta memulihkan Hak klienya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula atau sedia kala 

Disinggung soal hak Supadi ,menurut Pengacara Muda yang memiliki dedikasi tinggi terhadap klien,menyampaikan ,"hak untuk kembali memerintah Desa Tarokan semestinya dipulihkan kembali berdasarkan Putusan tersebut,"jelasnya

Masih ungkap Prayogo ,dengan putusan itu Supadi segera dapat memerintah desanya sebagai Kepala Desa Tarokan,"pungkasnya .(Siwi)

Posting Komentar

0 Komentar