Humas Nganjuk :Saat Operasi Narkoba,Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ringkus 5 Pengedar




Nganjuk,Radar Merah Putih.com  - Dalam waktu dua hari berturut turut, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil ringkus lima pengedar narkoba.Senin,31/08/2020.


Awal penangkapan,hari Sabtu (29/8)sekitar  pukul 17.15 WIib.Tim Reskrim Polsek Pace yang diback-up oleh Tim  Rajawali-19 mendatangi seorang pria saat berada  di tepi jalan raya Desa Pacekulon dengan gelagat yang mencurigakan


Andri AN(29),warga Desa Karangsono Kecamatan Loceret itu tampak  sedang fly (melayang ) diduga mabuk pil koplo


Menurut Kapolsek Pace, Iptu Supomo menyampaikan pada awak media ,"Sewaktu diperiksa, Andri  mengaku membeli pil dobel L dari seorang bernama Joni Primadi alias Jolodong asal Dusun Sentoro Desa Pace kulon,"tegasnya 


Ditambahkan oleh Kapolsek ,"pada saat itu Tim langsung menuju rumah Joni,di dalam kamarnya tersimpan 100 butir pil dobel L dalam kemasan plastik,” ungkapnya 


Disebutkan tersangka Joni mengaku mendapat pil dengan cara membeli dari Mukarom alias Ngganden(27) asal Desa Mlandangan Kecamatan Pace , akhirnya Tim Opsnal juga meringkus Mukarom pada pukul 19.00 WIB,"katanya 


"Pada saat penangkapan Mukarom disita 210 butir pil dobel L dan 2 HP yang dipakai sebagai sarana transaksi narkoba tersebut,"ungkap Kapolsek 


Penangkapan yang selanjutnya,yakni Minggu (30/08) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Tim Opsnal menangkap Ryan Hidayat(26) asal Desa Sambirejo Kecamatan Tanjung Anom, yang saat itu berada di area Pasar Sukomoro


Saat dilakukannya penggeledahan , Ryan membawa 2 kemasan plastik berisi shabu seberat 0,52 gram dan 0,47 gram yang dibungkus grenjeng ,lalu  dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok serta disimpan dalam saku jaket


Dalam pemeriksaan yang inten ,pelaku  Ryan mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang remaja bernama  Dino Melando(21) asal Lingkungan Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom,akhirnya  Tim Opsnal segera meluncur ke lokasi yang disebutkan oleh pelaku Riyan 


Berdasarkan data yang diterima oleh awak media Radar merah putih .com menyebutkan bahwa di rumah Dino Melando,juga didapat barang bukti berupa shabu dalam 2 kemasan plastik @ 0,49 gram yang dibungkus tissu dan dimasukkan bungkus rokok.


Masih disampaikan penjelasannya ,shabu itu disembunyikan di dekat hand rem mobil Toyota Calya W 1460 TV yang diparkir di halaman,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Roni Yunimantara


Kemudian disampaikan ,“Dua orang tersangka yaitu Ryan dan Dino yang merupakan pelaku pengedar dengan kategori ‘Non TO’ dari Tim Opsnal,” lanjutnya.


Saat diinterogasi, Dino mengaku mendapat shabu itu dari Alridho Budianurika Rohmat alias Dian(28) asal Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen yang saat itu berada di rumah calon istrinya di Lingkungan Bulurejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom.


Diakhir uraiannya “Dari Dian dapat disita 4 kemasan plastik klip berisi shabu dengan rincian, 1 kemasan isi 0,25 gram, 2 kemasan isi 0,43 gram dan 1 kemasan isi 1,12 gram," jelasnya 


Lebih lanjut ,selain shabu, juga ada 1 buah alat hisap shabu/bong dan uang tunai Rp.600.000,- hasil penjualan yang semuanya dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam


Tersangka Dian ini sudah masuk kategori ‘TO Opsnal’ karena selain pemakai, ia juga menjadi pengedar,” pungkas Roni saat ditemui di ruang kerjanya.," Pungkas Roni . (Red/siwi) .

Post a Comment

0 Comments