Nganjuk , radar merah putih.com - Asik ngopi , pemuda pengedar Pil dobel diringkus Reskoba Baron , kamisv( 13/08/2020) .
Menurut kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengungkapkan ," Pada Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 21.00 wib team Resmob Resnarkoba mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Yuli Kec. Baron, Kab. Nganjuk, dan M. Iqbal warga Kuniran Rt./Rw. 003/009, Ds. Jekek, Kec. Baron, Kab. Nganjuk di warung kopi termasuk dipinggir jalan termasuk Dsn. Kuniran, Ds. Jekek, Kec. Baron, Kab. Nganjuk, dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan Yuli ditemukan barang bukti berupa 15 kit / 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok NEX, "jelas Roninkepada sejumlah media .
lanjutnya ," menurut keterangan Yuli mendapatkan pil dobel L tersebut dari Iqbal elanjutnya melakukan penggeledahan kepada Iqbal dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil dobel L yang dibungkus grengjeng rokok yang disimpan dibawah tempat tidur, uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi yang pada saat itu berada dipinggir jalan termasuk Dsn. Kuniran, Ds. Jekek, Kec. Baron, Kab. Nganjuk, menurut pengakuan a M. Iqbal mendapatkan pil dobel L dari Blotong (DPO) alamat Daerah, Kab. Jombang (masih dalam pengembangan). ," Lengkap Roni Kasubbag
Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti saya serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( Red/siwi ) .
0 Comments