Polres Nganjuk : Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Sukomoro



Nganjuk radar merah putih.com - Tim Rajawali Polres Nganjuk kembali  tangkap pelaku Pengedar barang haram Narkotika. Jenis Sabu  , penangkapan berdasar  Sesuai  LP-A/73/VIII/RES.4.2/2020/NKB/SPKT Polres Nganjuk tanggal 19 Agustus 2020 tentang perkara Narkotika Gol I jenis Shabu 


Hari Rabu, 19 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wib TKP Disamping SPBU Nglundo termasuk Ds. Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Roni Yunimantara mengungkapkan ," Berdasarkan laporan hasil penyelidikan hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 bahwa adanya transaksi Narkotika di Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 , " kata Roni kepada awak media .


Lebih lanjut Roni menuturkan ," sekira pukul 00.30 Wib Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk  mengamankan  Yudhistira  Bella Lesmana yang sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu  disamping SPBU Nglundo termasuk Ds. Nglundo Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu  seberat  1,15 (satu koma satu lima) gram, yang dibungkus tisu yang digenggam ditangan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung yang digunakan transaksi yang disimpan disaku sebelah kiri," lanjut Roni.



"  Pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut   diperoleh dari  M Hadi Sunarko warga Jl. Anggrek 44 Rt 002 / Rw 007 Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk, selanjutnya sekira jam 02.00 Wib dilakukan pengembangan penangkapan terhadap  M Hadi  diwarung kopi termasuk Kel. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk ,"  tegas Kasubbag .


" dan saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk realme berikut percakapan transaksi, kemudian tersangka M Hadi  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sabu tsb di beli dari Bambang  warga Krian (DPO), Sidoarjo," jelasnya 


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut


Sesuai tindak pidana yang dilakukan , tersangka dikenakan  pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( siwi ) .


Posting Komentar

0 Komentar