Dianggap Nganjuk Surga Nyabu, Tersangka S Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota





Nganjuk,Radar Merah Putih .com - Tersangka Penikmat Shabu berinisial S (45) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota.S  (45) seorang warga Bulaksari, Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya.Ia menggunakan  Narkotika Golongan I saat berada dalam rumah di Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk. Jumat(25/09/2020).


 Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan," hasil penggeledahan seorang  tersangka berinisial S ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 plastik berupa Shabu ,"ungkapnya.



Lebih lanjut ,ungkap Rony 

“1 plastik berupa  shabu itu ditimbang seberat 0,11 gram beserta pembungkusnya  dan satu set alat hisap shabu,"jelasnya.


Masih ungkap Rony," 1 pipet kaca yang ada bekas shabu serta 1 buah handphone,” jelasnya.


Kemudian Iptu Rony mengungkapkan bahwa  tersangka S mendapatkan barang haram itu membeli dari K yang tinggal  di Jalan Pegirikan Surabaya," paparnya.


Selanjutnya, tersangka digiring  ke Polsek Nganjuk Kota bersama barang buktinya ,guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Siwi )

Post a Comment

0 Comments